Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, secara langsung menyaksikan penyerahan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Penyerahan yang dilakukan dengan metode door to door ini berlangsung di Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, pada Kamis (12/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, menyerahkan delapan sertipikat secara simbolis kepada masyarakat penerima manfaat. Penyerahan ini merupakan bagian dari distribusi bertahap sertipikat PTSL yang telah selesai diproses oleh Satuan Tugas PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

Target dan Komitmen BPN Serang

Pada tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menargetkan penerbitan 9.000 bidang sertipikat melalui program PTSL. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 bidang sertipikat telah diserahkan secara bertahap kepada masyarakat di Desa Labuan. Program PTSL sendiri merupakan inisiatif strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dilaksanakan setiap tahun sesuai ketersediaan anggaran. Tujuannya adalah mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Elfidian Iskariza menegaskan bahwa program PTSL merupakan program pemerintah yang tidak dipungut biaya, kecuali biaya persiapan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “PTSL itu gratis. Namun apabila terdapat oknum yang memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku, silakan segera laporkan kepada kami,” tegas Elfidian.

Kehadiran Negara dan Jaminan Keaslian Sertipikat

Sementara itu, Harison Mocodompis menyampaikan bahwa program PTSL menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui layanan pertanahan yang dibiayai oleh negara. Ia menekankan pentingnya memastikan program ini benar-benar sampai ke tangan masyarakat.

“Penyerahan sertipikat seperti ini harus menjadi kebiasaan. Kita semua memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat untuk memastikan program pemerintah tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi benar-benar sampai ke tangan masyarakat, bahkan sampai ke depan pintu rumah mereka,” ujar Harison.

Pada kesempatan yang sama, Harison juga mendemonstrasikan cara mengecek keaslian sertipikat elektronik menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku melalui perangkat telepon genggam. “Dibelakang sertipikat ada barcode, silahkan download aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, kalaupun misalnya kena air atau rusak bisa di-upgrade, no problem. Ini bisa diganti kapanpun,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, BPN berharap masyarakat semakin memahami manfaat program PTSL serta pentingnya menjaga dokumen pertanahan sebagai bukti sah kepemilikan tanah.