Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Sabtu, 14 Maret 2026, mengalami penurunan signifikan sebesar Rp24.000 per gram. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.57 WIB, harga emas Antam kini berada di level Rp2.997.000 per gram, setelah sebelumnya tercatat Rp3.021.000.

Penurunan harga juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) emas Antam, yang kini berada di angka Rp2.749.000 per gram. Perubahan harga ini mencerminkan dinamika pasar komoditas global yang terus berfluktuasi.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam

Perlu diketahui, setiap transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram.

Secara spesifik, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, potongan pajak PPh 22 juga berlaku sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Daftar Harga Emas Batangan Antam Terbaru

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru pada Sabtu, 14 Maret 2026:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.548.500
  • Harga emas 1 gram: Rp2.997.000
  • Harga emas 2 gram: Rp5.934.000
  • Harga emas 3 gram: Rp8.876.000
  • Harga emas 5 gram: Rp14.760.000
  • Harga emas 10 gram: Rp29.465.000
  • Harga emas 25 gram: Rp73.537.000
  • Harga emas 50 gram: Rp146.995.000
  • Harga emas 100 gram: Rp293.912.000
  • Harga emas 250 gram: Rp734.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.468.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.937.600.000