Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak signifikan pada Senin, 25 Mei 2026. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.16 WIB, harga emas Antam naik sebesar Rp30.000 per gram, mencapai angka Rp2.803.000 dari sebelumnya Rp2.773.000.
Kenaikan harga ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang turut merangkak naik menjadi Rp2.612.000 per gram. Perubahan harga emas Antam bersifat fluktuatif dan dapat terjadi sewaktu-waktu.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Setiap transaksi jual beli emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis gramasi emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Batangan Antam per 25 Mei 2026
| Pecahan Emas | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.451.500 |
| 1 gram | 2.803.000 |
| 2 gram | 5.546.000 |
| 3 gram | 8.294.000 |
| 5 gram | 13.790.000 |
| 10 gram | 27.525.000 |
| 25 gram | 68.687.000 |
| 50 gram | 137.295.000 |
| 100 gram | 274.512.000 |
| 250 gram | 686.015.000 |
| 500 gram | 1.371.820.000 |
| 1.000 gram | 2.743.600.000 |
