Mualaf Center Indonesia (MCI) secara resmi mencabut sertifikat mualaf milik Richard Lee. Keputusan ini memicu perdebatan publik, namun Sekretaris Jenderal MCI Hanny Kristianto menegaskan bahwa tindakan tersebut murni pencabutan dokumen administratif dan tidak berkaitan dengan status keislaman sang dokter.
Hanny Kristianto menjelaskan, langkah ini diambil untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar luas. “Saya tidak mencabut status mualafnya, jadi jangan sampai terbalik. Saya hanya mencabut sertifikatnya,” tegas Hanny saat memberikan klarifikasi pada Selasa, 05 Mei 2026. Ia meminta masyarakat untuk memahami perbedaan esensial antara sertifikat fisik dan keyakinan pribadi seseorang.
Pencabutan sertifikat ini, menurut Hanny, didasari oleh dugaan penyalahgunaan dokumen dalam perselisihan hukum yang sedang dihadapi Richard Lee. Hanny mendengar informasi bahwa pengacara Richard Lee berencana menjadikan sertifikat tersebut sebagai salah satu bukti dalam konstruksi hukum di persidangan. “Berarti itu kan sertifikat yang akan digunakan sebagai bukti hukum. Saya berpikir, mengapa sertifikat yang harusnya untuk syarat administrasi malah digunakan sebagai bahan di pengadilan?” ujarnya dengan nada heran.
MCI menilai penggunaan sertifikat mualaf untuk urusan sengketa hukum tidak sejalan dengan fungsi aslinya. Dokumen tersebut seharusnya digunakan sebagai syarat perubahan data agama pada identitas resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hanny juga mengungkapkan kekhawatiran MCI akan terseret dalam konflik hukum yang berlarut-larut. “Otomatis saya dan pengurus lain akan bolak-balik ditarik ke pengadilan, padahal sertifikat itu malah jadi bahan untuk saling menyerang,” tambah Hanny. Oleh karena itu, MCI memutuskan untuk menyatakan sertifikat mualaf Richard Lee tidak berlaku lagi.
Lebih lanjut, Hanny menyoroti pentingnya perubahan data kependudukan bagi seorang mualaf agar sesuai dengan keyakinan barunya secara legal. Ia menyayangkan jika hingga saat ini status agama di KTP Richard Lee dikabarkan belum mengalami perubahan. “Seharusnya secara hukum, jika sudah selama itu, KTP-nya tidak lagi berstatus Katolik,” pungkas Hanny. Masalah administratif ini dianggap krusial untuk mencegah polemik atau penyalahgunaan dokumen di kemudian hari.
