Guru Besar dan Konsultan Gastroenterologi Hepatologi di Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP, FACG, menegaskan bahwa tramadol termasuk golongan obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat.
Menurut Prof. Ari, penggunaan obat pereda nyeri tersebut wajib melalui resep dokter. Hal ini dikarenakan tramadol memiliki risiko tinggi menimbulkan ketergantungan dan penyalahgunaan jika tidak diawasi secara ketat.
“Ini (tramadol) termasuk obat keras dan harus dengan resep dokter. Harus resep dokter. Jadi tidak boleh dijual bebas,” ujar Ari saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Tramadol: Manfaat Medis dan Potensi Adiksi
Prof. Ari menjelaskan, tramadol memang kerap digunakan dalam dunia medis untuk meredakan nyeri ringan hingga sedang. Obat ini sering dikombinasikan dengan parasetamol untuk efektivitas yang lebih baik. Namun, statusnya sebagai obat keras menuntut pengawasan ketat dari tenaga medis.
Pembatasan penggunaan tramadol dilakukan karena potensi adiksi atau ketergantungan yang dimilikinya. Efek tertentu dari obat ini juga sering menjadi alasan penyalahgunaan oleh sebagian orang yang mencari sensasi tertentu.
“Tramadol adalah obat penghilang rasa sakit yang sering dipakai dokter untuk mengatasi nyeri ringan sampai sedang, dan biasanya dikombinasikan dengan parasetamol. Tapi ini juga termasuk obat yang digolongkan obat keras, karena memang sering disalahgunakan, dan bisa menyebabkan adiksi atau ketergantungan,” imbuhnya.
Orang yang mengonsumsi tramadol, lanjut Prof. Ari, bisa merasakan peningkatan energi, perasaan lebih segar, hingga peningkatan suasana hati. Kondisi ini sering membuat pengguna merasa lebih percaya diri atau nyaman, terutama jika sebelumnya mengalami nyeri atau ketidaknyamanan fisik.
“Karena sifatnya menghilangkan rasa sakit, orang yang sebelumnya merasa pegal atau tidak nyaman bisa langsung merasa lebih enak. Hal inilah yang membuat obat ini sering disalahgunakan,” ujarnya.
Dampak Serius Penyalahgunaan dan Overdosis
Penggunaan tramadol secara terus-menerus tanpa pengawasan dokter dapat memicu ketergantungan. Jika seseorang sudah mengalami adiksi, tubuh akan terus “meminta” obat tersebut, yang dampaknya dapat merusak organ tubuh secara signifikan. Ketika penggunaan dihentikan, penderita dapat mengalami berbagai keluhan seperti sulit tidur, gelisah, nyeri otot, hingga tremor atau gemetar.
Berbagai penelitian yang diterbitkan di laman doi.org menunjukkan bahwa tramadol memiliki efek samping ketergantungan yang cukup tinggi apabila disalahgunakan. Efek samping tersebut meliputi:
- Sakit kepala
- Pusing
- Mengantuk
- Gangguan pencernaan
- Kejang-kejang
- Tubuh terasa lemah
- Cemas
- Kesulitan buang air kecil
- Euforia
- Gangguan menstruasi
- Halusinasi
- Gangguan koordinasi
- Dermatitis
Apabila penggunaan tramadol dilakukan tanpa resep dokter atau secara berlebihan, risiko overdosis sangat tinggi. Kondisi overdosis dapat menimbulkan gejala serius seperti pupil mata mengecil, kolaps jantung, henti jantung, muntah, depresi pernapasan, koma, hingga hipotensi.
Oleh karena itu, Prof. Ari menegaskan pentingnya masyarakat memahami bahwa tramadol bukan obat bebas yang dapat dikonsumsi sembarangan. Penggunaan obat ini harus melalui pemeriksaan dan resep dokter agar aman serta sesuai kebutuhan medis pasien.
