Proses lelang proyek pemerintah kerap menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menandai geliat pembangunan infrastruktur dan perluasan layanan publik. Namun, di sisi lain, proses ini seringkali menyisakan “ruang gelap” yang luput dari pengawasan publik. Praktik seperti mark up anggaran, pengaturan pemenang tender, hingga proyek yang rampung di atas kertas namun rapuh di lapangan, menjadi sorotan.

Celah penyimpangan ini, di banyak daerah, bukan karena ketiadaan aturan, melainkan karena pengawasan dan transparansi yang terhenti di balik meja birokrasi. Masyarakat seringkali hanya melihat hasil akhir tanpa memahami bagaimana keputusan dibuat, siapa pelaksana proyek, dan berapa biaya riil yang dikeluarkan.

Merespons kondisi tersebut, langkah Pemerintah Kota Surabaya untuk memperkuat transparansi pemerintahan dengan membuka proses strategis kepada publik patut dicermati. Gagasan menyiarkan sebagian proses pengadaan barang dan jasa melalui platform digital bukan sekadar inovasi administratif, melainkan upaya konkret memindahkan ruang pengawasan dari balik tembok birokrasi ke ruang publik yang dapat diakses warga.

Di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas, keberanian membuka proses birokrasi ini menjadi pertaruhan penting bagi masa depan tata kelola kota.

Melampaui Slogan

Selama bertahun-tahun, transparansi seringkali dipahami sebatas publikasi laporan atau unggahan infografik anggaran di media sosial pemerintah. Padahal, inti transparansi sesungguhnya adalah memastikan informasi tersebut dapat dipahami, diakses, dan diawasi oleh masyarakat.

Di sinilah Surabaya mencoba melangkah lebih jauh. Rencana membuka proses pengadaan strategis melalui siaran langsung digital menunjukkan pergeseran cara pandang birokrasi terhadap keterbukaan publik. Pemerintah tidak lagi hanya menyampaikan laporan setelah proyek rampung, melainkan mulai membuka proses sejak tahap awal. Dengan demikian, publik dapat memantau bagaimana barang dipilih, harga dipertimbangkan, hingga keputusan akhir diambil.

Langkah ini krusial mengingat pengadaan barang dan jasa selama ini dikenal sebagai salah satu titik paling rawan dalam birokrasi Indonesia. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa sektor pengadaan masih menjadi area dengan tingkat kerawanan korupsi yang tinggi di banyak pemerintah daerah. Celah penyimpangan umumnya muncul dalam penyusunan harga perkiraan sendiri, pengaturan spesifikasi barang, hingga praktik kolusi antara penyedia dan oknum birokrasi.

Oleh karena itu, penekanan pengawasan sejak tahap awal pengadaan oleh Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan arah pembenahan yang lebih substantif. Pengawasan tidak lagi bersifat reaktif setelah masalah muncul, melainkan proaktif dilakukan sebelum potensi penyimpangan berkembang menjadi pelanggaran hukum.

Arah pembenahan birokrasi di Surabaya semakin dipertegas dengan kehadiran Guru Besar Kehormatan Universitas Airlangga sekaligus mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Prof. Dr. Mia Amiati. Beliau menjadi pembicara dalam studium generale bertajuk “Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan” di Gedung Sawunggaling pada Senin, 18 Mei 2026.

Forum yang dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajaran perangkat daerah ini bukan sekadar ruang diskusi, melainkan penegasan bahwa penguatan tata kelola harus dimulai dari upaya menutup celah penyimpangan sejak awal proses pemerintahan.

Pendekatan yang dibawa Prof. Mia Amiati menarik untuk dicermati. Berdasarkan pengalaman panjangnya di bidang hukum, ia menegaskan bahwa pencegahan jauh lebih penting dibanding penindakan. Selama ini, banyak kasus korupsi daerah baru terungkap ketika proyek bermasalah atau aparat penegak hukum turun tangan. Padahal, tata kelola modern bekerja dengan prinsip sebaliknya, yaitu membangun sistem yang meminimalkan peluang pelanggaran.

Pendekatan ini sejalan dengan praktik pemerintahan terbuka yang berkembang di berbagai negara. Di Estonia, digitalisasi birokrasi diterapkan untuk meminimalkan kontak tertutup antara pejabat dan pihak luar. Sementara itu, di Seoul, Korea Selatan, sistem OPEN memungkinkan warga memantau proses pengadaan dan perizinan secara daring guna menekan potensi suap. Surabaya tampaknya mulai bergerak ke arah serupa, meskipun dalam konteks dan kapasitas yang berbeda.

Risiko Digital

Transformasi digital memang membawa harapan baru bagi tata kelola pemerintahan. Kehadiran sistem seperti Surabaya Intelligent Transport System (SITS), dasbor data kinerja, hingga aplikasi pelayanan warga menunjukkan pergeseran birokrasi dari pola konvensional menuju sistem berbasis data dan teknologi.

Namun, digitalisasi bukanlah obat mujarab yang secara otomatis menghapus persoalan birokrasi. Teknologi tetap bergantung pada integritas manusia yang mengelolanya. Kamera CCTV dapat terpasang di ribuan titik, tetapi penyimpangan tetap bisa terjadi jika pengawasan longgar. Dasbor kinerja mungkin terlihat modern dan canggih, namun manipulasi data masih mungkin muncul jika budaya birokrasi tidak ikut berubah.

Oleh karena itu, tantangan terbesar reformasi birokrasi sesungguhnya tidak terletak pada teknologinya, melainkan pada perubahan mentalitas aparatur. Di banyak daerah, digitalisasi justru berhenti sebatas etalase inovasi. Aplikasi dibuat berlapis-lapis, tetapi layanan tetap lambat. Sistem terintegrasi dibangun, tetapi keputusan masih ditentukan oleh relasi informal dan kedekatan tertentu. Transparansi dipublikasikan, tetapi informasi penting tetap sulit diakses masyarakat. Surabaya perlu berhati-hati agar tidak terjebak dalam situasi serupa.

Predikat AA dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) menjadi capaian penting yang menunjukkan perbaikan manajemen kinerja dan reformasi birokrasi berjalan relatif konsisten. Dalam penilaian SAKIP 2025, Pemerintah Kota Surabaya meraih nilai 91,83 dengan kategori Sangat Memuaskan. Penghargaan ini diserahkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam ajang SAKIP dan Zona Integritas Awards 2025 di Jakarta.

Capaian tersebut mengindikasikan penguatan tata kelola dan orientasi pelayanan publik yang semakin terukur. Meskipun demikian, pengalaman di banyak tempat menunjukkan bahwa penghargaan administratif tidak selalu berbanding lurus dengan hilangnya praktik penyimpangan.

Korupsi modern seringkali bergerak lebih halus dan tersembunyi. Ia tidak selalu muncul dalam bentuk suap besar atau proyek fiktif, tetapi dapat hadir melalui konflik kepentingan, pengaturan akses proyek, hingga keputusan yang tampak legal namun tidak berpihak pada kepentingan publik.

Di sinilah keterlibatan masyarakat menjadi faktor krusial. Rencana membuka informasi pembangunan hingga tingkat RW merupakan langkah strategis karena memberikan hak kepada warga untuk mengetahui penggunaan anggaran di lingkungannya sendiri. Ketika warga memahami nilai pembangunan jalan kampung atau saluran air di wilayahnya, ruang manipulasi akan semakin sempit.

Pengawasan sosial semacam ini seringkali lebih efektif dibandingkan pengawasan administratif semata. Warga adalah pihak yang paling memahami kondisi di lapangan; mereka tahu apakah proyek benar-benar dikerjakan, apakah kualitasnya memadai, atau hanya sekadar formalitas anggaran.

Merawat Kepercayaan

Bagi pemerintah daerah, tantangan terbesar bukan hanya membangun sistem yang bersih, melainkan membangun kepercayaan publik. Kepercayaan tidak lahir dari slogan antikorupsi atau seremoni penghargaan, melainkan tumbuh dari pengalaman sehari-hari warga saat berhadapan dengan birokrasi. Ketika izin diproses tanpa pungutan liar, bantuan tepat sasaran, dan laporan warga cepat ditindaklanjuti, di situlah legitimasi pemerintah terbentuk.

Surabaya memiliki modal penting untuk mencapai hal tersebut. Infrastruktur digital sudah relatif kuat, integrasi pelayanan publik terus berkembang, dan partisipasi warga mulai dibangun melalui berbagai platform komunitas serta layanan lingkungan. Namun, pekerjaan rumahnya masih besar.

Literasi publik tentang pengawasan anggaran masih perlu diperkuat. Transparansi akan sia-sia jika masyarakat tidak memahami informasi yang dibuka pemerintah. Data anggaran yang rumit dan teknis seringkali sulit dipahami oleh warga biasa.

Oleh karena itu, keterbukaan informasi harus diikuti dengan penyederhanaan komunikasi publik. Pemerintah perlu menyajikan data yang mudah dibaca, mudah diakses, dan relevan dengan kehidupan warga sehari-hari.

Selain itu, penguatan integritas aparatur juga tidak bisa berhenti pada pengawasan formal. Reformasi birokrasi membutuhkan budaya kerja baru yang menjadikan pelayanan publik sebagai orientasi utama, bukan sekadar kepatuhan administratif.

Di tengah tekanan ekonomi global dan kebutuhan pembangunan kota yang terus meningkat, keberanian mengambil keputusan memang diperlukan. Namun, keberanian itu harus berjalan seiring dengan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik.

Sebab, kota modern bukan hanya kota dengan gedung tinggi, jalan lebar, atau sistem digital canggih. Kota modern adalah kota yang mampu menjaga kepercayaan warganya. Kepercayaan, seperti pembangunan itu sendiri, dibangun perlahan melalui keterbukaan yang konsisten, keberanian menutup celah penyimpangan, serta kemauan menjadikan masyarakat bukan sekadar penonton, melainkan pengawas sekaligus bagian dari perjalanan kota.