Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, sesama ASN, maupun perusahaan. Kebijakan ini dikeluarkan menjelang Idul Fitri 1447 H untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi.

Penegasan tersebut tertuang dalam edaran Gubernur yang diterima di Makassar pada Kamis, 12 Maret 2026. Dalam edaran itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menekankan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

“Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya,” demikian bunyi edaran Gubernur Andi Sudirman.

Lebih lanjut, edaran tersebut juga mengatur kewajiban pelaporan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terlanjur menerima gratifikasi. Pelaporan harus disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” jelas edaran tersebut.

Untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, edaran tersebut memberikan pengecualian. Barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Namun, penyaluran ini harus disertai laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, lengkap dengan dokumentasi penyerahannya, untuk kemudian direkap dan dilaporkan ke KPK.

Pemprov Sulsel juga mengingatkan agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pimpinan asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada aparatur negara.

“Jika terdapat permintaan gratifikasi agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, atau pihak berwenang lainnya,” tertuang di edaran tersebut.

Informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui layanan yang disediakan oleh KPK, termasuk aplikasi pelaporan gratifikasi online maupun layanan konsultasi resmi. Layanan tersebut dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan atau penolakan juga dapat disampaikan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.