Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat tata kelola sampah secara terpadu untuk mengatasi krisis kapasitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, perluasan landfill menjadi solusi jangka pendek yang mendesak guna menghindari terulangnya krisis sampah di wilayah tersebut.
Gubernur Iqbal menjelaskan, perluasan landfill akan dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan lahan yang telah siap secara teknis. Langkah ini diharapkan mampu menambah daya tampung TPA Regional Kebon Kongok hingga sekitar dua tahun ke depan.
Anggaran sebesar Rp4,2 miliar telah disiapkan untuk perluasan TPA Regional Kebon Kongok. “Untuk jangka pendek, kita tidak punya pilihan selain memperluas landfill. Ini harus segera dikerjakan agar tidak terjadi krisis sampah berulang,” tegas Gubernur Iqbal.
Selain solusi jangka pendek, Pemprov NTB juga mendorong percepatan realisasi teknologi waste to energy (WTE) sebagai strategi pengelolaan sampah modern. Sejumlah perusahaan telah mengajukan proposal penerapan WTE, menurut Iqbal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, Samsudin, menambahkan bahwa pengelolaan sampah dengan teknologi sangat penting. “Karena tidak bisa sampah hanya di timbun, sementara kapasitas TPA juga terbatas,” kata Samsudin di Mataram, Senin (16/2/2026).
Samsudin juga menyoroti pentingnya pemilahan sampah sejak awal. “Ini yang sedang kita lakukan, bagaimana kapasitas sampah di TPA kita dapat kurangi dan sampah yang dibuang sudah dalam keadaan di pilah,” ujarnya.
Ia mengakui, TPAR Kebon Kongok saat ini “over” kapasitas karena tidak ada pemilihan sampah. Pemprov NTB bersama Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Lombok Barat berupaya mengoptimalkan pengelolaan sampah di TPA Regional Kebon Kongok, termasuk di destinasi wisata seperti KEK Mandalika.
Menurut Samsudin, penanganan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang harus disinergikan. “Misalkan Lombok Tengah dengan ITDC yang melakukan kerja sama pengelolaan sampah di TPA Pengengat. Tapi harus dipilah kalau tidak dipilah tidak akan lama umur TPA tersebut, seperti di TPAR Kebon Kongok yang “over” kapasitas karena tidak ada pemilihan,” terangnya.
Untuk mengurangi ketergantungan pada TPAR Kebon Kongok, Pemprov NTB telah mengajukan pembangunan TPA terpadu di kawasan Lemer Sekotong kepada Kementerian Kehutanan. “Ini sedang kita ajukan, sehingga kita tidak bergantung pada TPAR Kebon Kongok yang saat ini sudah “over” kapasitas,” jelas Samsudin.
Meskipun kewenangan pengelolaan sampah ada di kabupaten/kota, provinsi akan terus berkoordinasi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Pemprov NTB juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian PUPR untuk menyelaraskan regulasi dan skema pelaksanaan, mengingat TPA Regional Kebon Kongok melayani Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
Gubernur Iqbal menekankan target penyelesaian jangka pendek harus tuntas tahun ini. “Target kita jelas, penyelesaian jangka pendek harus tuntas tahun ini, sehingga tidak perlu lagi menetapkan status darurat sampah ke depan,” pungkas Iqbal.
