Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi memberlakukan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Mulai Selasa, 6 April 2026, masyarakat di Jabar dapat menunaikan kewajiban pajak tanpa perlu menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menjelaskan, kebijakan baru ini memungkinkan wajib pajak, baik pribadi maupun perusahaan, cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pihak yang menguasai kendaraan saat melakukan pembayaran. “Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” tutur Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi menambahkan, kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB. Kebijakan ini juga merupakan respons langsung atas keluhan seorang warga yang mengalami kesulitan saat membayar pajak di salah satu kantor Samsat di Jabar.
Warga tersebut, menurut Dedi Mulyadi, diminta membayar uang tambahan tak resmi sebesar Rp700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan. Kejadian ini kemudian diunggah warga ke media sosial dan sampai ke perhatian gubernur.
“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak. Yuk, segera bayar Pajak Kendaraan Bermotor untuk berpartisipasi mewujudkan Jabar Istimewa,” himbaunya.
