Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja di wilayah tersebut.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan komitmennya dalam menangani isu ketenagakerjaan yang krusial. “Kita bentuk Satgas bersama. Jangan hanya Satgas PHK, tapi Satgas Ketenagakerjaan supaya seluruh persoalan buruh di Sulawesi Tengah bisa kita kawal bersama,” ujar Gubernur Anwar Hafid di Palu, Jumat (15/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Anwar Hafid saat menerima audiensi perwakilan aliansi buruh dan mahasiswa. Dalam pertemuan itu, para perwakilan menyampaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pelanggaran hak pekerja, kecelakaan kerja, hingga lemahnya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Gubernur Anwar Hafid juga menyampaikan permohonan maaf karena sebelumnya tidak dapat menghadiri agenda bersama massa aksi. Ia menjelaskan, kondisi kesehatannya mengharuskan dirinya menjalani perawatan di Jakarta.

Komitmen Perlindungan Hak Pekerja

Anwar Hafid menekankan bahwa pembentukan Satgas Ketenagakerjaan merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah. “Saya menunjukkan komitmen bahwa apa pun yang menjadi aspirasi masyarakat, itu menjadi kewajiban bagi saya untuk mendengar, kemudian mencarikan solusi sepanjang itu menjadi kewenangan saya,” katanya.

Ia mengakui bahwa persoalan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah masih menjadi isu krusial yang membutuhkan penanganan serius dan kolaborasi dari seluruh pihak. Oleh karena itu, Satgas Ketenagakerjaan nantinya akan melibatkan pemerintah daerah, serikat buruh, mahasiswa, serta elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Selain rencana pembentukan Satgas, Gubernur juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulteng telah mengambil sejumlah langkah penertiban terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Langkah-langkah tersebut meliputi pendorongan deportasi tenaga kerja asing ilegal dan pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

“Saya tidak punya keraguan sedikit pun untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan. Yang penting kita sama-sama mengawal agar hak-hak pekerja terlindungi,” tegas Anwar Hafid.

Pertemuan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan aliansi buruh ini menandai komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan dan memperjuangkan perlindungan hak-hak pekerja di daerah tersebut.