Pengembang kawasan hunian Grand Eastern memberikan klarifikasi terkait tudingan pembangunan fasilitas olahraga padel yang disebut ‘memakan’ badan sungai di wilayahnya. Pihak Grand Eastern menegaskan bahwa seluruh pengembangan fisik telah mengantongi izin mendalam dan berkomitmen pada konsep hunian ramah lingkungan.
Project Director Grand Eastern, Johan Prajitno, menyatakan bahwa legalitas kepemilikan lahan dan izin pembangunan merupakan fondasi utama proyek tersebut. Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons informasi yang berkembang di masyarakat, terutama mengenai area sungai dan struktur bangunan yang sempat menjadi perbincangan.
Normalisasi Sungai, Bukan Penyerobotan
Menanggapi dugaan pembangunan lapangan padel yang disebut menyerobot badan sungai, Johan menjelaskan bahwa pengerjaan plengsengan (dinding penahan tanah) justru bertujuan untuk normalisasi. Ia memaparkan, sebelum diperbaiki, kondisi tepi sungai merupakan lereng alam yang tidak terawat dan sering mengalami longsor, yang justru memicu penyempitan aliran air.
“Kami membangun plengsengan tepat di batas sertifikat lahan milik kami. Sama sekali tidak masuk ke area sungai. Fakta di lapangan menunjukkan, setelah plengsengan dibuat, aliran air menjadi lebih lancar dan badan sungai di sisi lahan kami justru lebih lebar,” jelas Johan di Surabaya, Rabu (11/2/2026).
Johan menambahkan, penyempitan yang sempat dikeluhkan warga terjadi di luar lokasi tanah Grand Eastern, tepatnya pada area rencana pembangunan jembatan yang lokasinya berbeda. Hal ini, menurutnya, telah disampaikan secara transparan dalam rapat koordinasi bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPP) Kota Surabaya.
Permohonan Maaf atas Kelalaian Teknis
Terkait adanya pergeseran atap bangunan ke arah utara akibat kendala teknis pengambilan titik bench mark (BM), pihak Grand Eastern secara terbuka memohon maaf atas kelalaian teknis tersebut. Johan memastikan pihaknya tidak tinggal diam dan sedang melakukan langkah perbaikan.
“Saat muncul perhatian dari warga, tim kami sebenarnya tengah melakukan redesign untuk menggeser bangunan atap ke arah selatan. Karena struktur sudah berdiri, pengerjaan ini membutuhkan waktu karena menyangkut penguatan pondasi dan pemindahan tiang penyangga agar tetap aman,” tambahnya.
Pengembang perumahan di Surabaya Timur ini mengklaim telah berkoordinasi aktif dengan DPRKPP Pemerintah Kota Surabaya, serta menjalin komunikasi intensif dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan untuk memastikan tidak ada kendala sosial di masyarakat.
“Kami berkomitmen penuh untuk patuh pada seluruh aturan pembangunan Pemerintah Kota Surabaya. Kami mohon waktu untuk menuntaskan penggeseran ini dan akan terus berkomunikasi guna mencegah mispersepsi lebih lanjut,” tutup Johan.
