Ternate, Maluku Utara – Gohu ikan, hidangan tradisional khas Ternate, ramai diminati masyarakat Maluku Utara (Malut) sebagai menu berbuka puasa di bulan suci Ramadan. Kelezatan kuliner berbahan dasar ikan segar ini tak hanya memikat lidah, tetapi juga telah diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dilindungi negara.
Popularitas gohu ikan terlihat dari tingginya permintaan di pasar. Salah seorang pelaku usaha mikro kecil (UMK), Mahla Muhammad, mengungkapkan bahwa stok gohu ikan yang ia jual di Pasar Gamalama, Ternate, selalu habis terjual.
“Masyarakat paling suka sama gohu ikan apalagi di bulan puasa Ramadhan, walau harganya semangkuk Rp25 ribu, tapi selalu habis terjual,” ujar Mahla pada Minggu, 22 Februari 2026.
Gohu ikan disajikan dengan sagu dan ubi rebus, menjadi kombinasi favorit yang tak lekang oleh waktu. Keberadaannya yang telah ratusan tahun di Maluku Utara kini mendapat perlindungan hukum.
Gohu Ikan Terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Berdasarkan pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), gohu ikan telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori pengetahuan tradisional. Status ini menegaskan pengakuan negara terhadap warisan budaya kuliner tersebut.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), menjelaskan bahwa pengetahuan tradisional merupakan karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional. Karya ini dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.
“Pengetahuan tradisional seperti cara pembuatan dan menu gohu ikan ini, jangan sampai dia hilang atau diklaim pihak lain. Untuk itu, pentingnya kepedulian seluruh pihak baik pemerintah, kampus, masyarakat untuk bersama-sama bersinergi melindungi pengetahuan tradisional yang telah hidup lama di komunitas masyarakat,” kata Argap dalam keterangannya.
Pelindungan atas KIK, seperti pengetahuan tradisional, bertujuan untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai pemiliknya.
Senada dengan Argap, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, mengajak seluruh pihak untuk melindungi pengetahuan tradisional dan budaya masyarakat melalui pencatatan kekayaan intelektual komunal pada DJKI Kemenkum.
“Layanan permohonan pencatatan KIK telah online bisa diakses dari mana saja. Lebih dari itu, Kanwil Kementerian Hukum Malut juga siap melakukan pendampingan secara gratis,” ajaknya.
Resep Otentik Sejak Ratusan Tahun Silam
Syarif Hi. Sabatan dari Lembaga Seni Budaya Molokiyah dan Yayasan Mahakota Gamalama, mengungkapkan bahwa bahan-bahan gohu ikan relatif tak berubah selama ratusan tahun. Hal ini terjadi meskipun Ternate kian ramai sebagai pelabuhan perdagangan rempah selama abad ke-16 sampai 17.
Gohu ikan yang muncul dari kebiasaan nelayan Ternate ini, kini telah bertransformasi secara sosial budaya menjadi makanan masyarakat umumnya.
“Orang Ternate masih mengandalkan kesegaran ikan tuna dan cakalang yang baru ditangkap nelayan dan bahan-bahan di sekitar mereka,” ujarnya, menegaskan komitmen terhadap keaslian resep.
