Sebuah rumah permanen di Dusun Paldoyong, Desa Sambigede, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, dirobohkan setelah mantan pasangan suami istri gagal mencapai kesepakatan pembagian harta gono-gini. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (28/4/2026) ini menjadi viral di media sosial setelah video pembongkarannya menyebar luas.
Aksi penghancuran bangunan bernilai ratusan juta rupiah tersebut menyita perhatian publik. Pasalnya, pembongkaran ini bukan disebabkan oleh sengketa dengan pemerintah, melainkan hasil dari kebuntuan negosiasi antara mantan pasangan berinisial S dan P yang telah resmi bercerai sejak tahun 2025.
Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Saeful Muheni, membenarkan kejadian tersebut. “Lokasi pembongkaran ada di Desa Sambigede, Kecamatan Binangun,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Saeful, pasangan S dan P memiliki dua bidang tanah dan satu rumah permanen sebagai harta bersama. “Salah satu bidang tanah sudah berhasil terjual senilai Rp140 juta dan hasilnya dibagi dua secara adil. Namun, untuk bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah, kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan,” tuturnya.
Karena tidak ditemukan solusi terkait penjualan maupun pengambilalihan aset oleh salah satu pihak, keduanya akhirnya memilih langkah ekstrem dengan merobohkan rumah tersebut. Keputusan pembongkaran ini dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak di hadapan kepala desa dan unsur terkait, dengan tujuan menghindari potensi konflik berkepanjangan di masa mendatang.
“Keputusan pembongkaran ini merupakan kesepakatan kedua belah pihak dan diketahui oleh kepala desa,” pungkas Aiptu Saeful.
