Personel grup idola JKT48, Raden Rara Freyanashifa Jayawardana atau yang dikenal sebagai Freya JKT48, meminta penjadwalan ulang agenda klarifikasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Seharusnya, Freya menjalani pemeriksaan pada Kamis, 12 Maret 2026, terkait laporan dugaan penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) yang dibuatnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, membenarkan adanya permintaan penjadwalan ulang tersebut. “Yang bersangkutan minta dijadwal ulang,” ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi awak media, Kamis.

Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan kapan Freya akan memberikan keterangan klarifikasi. Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai jadwal baru untuk agenda pemeriksaan tersebut. “Belum ada info,” kata Iskandarsyah singkat.

Laporan yang dibuat Freya JKT48 ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan teknologi AI yang melibatkan dirinya. Penundaan ini menandai kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.