Pendiri promotor Mecimapro, Fransiska Melani, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp10 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/2/2026), yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, melainkan murni persoalan hubungan hukum perdata.
Hakim Tegaskan Sengketa Perdata, Bukan Pidana
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjelaskan bahwa meskipun perbuatan yang didakwakan terbukti secara fakta, hal tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Hakim Ketua menegaskan bahwa hubungan antara para pihak didasari oleh perjanjian kerja sama yang dibuat secara sadar, terbuka, dan sukarela.
Selama proses persidangan, tidak ditemukan adanya unsur penipuan maupun rangkaian kebohongan yang direncanakan sejak awal untuk menggerakkan korban menyerahkan uang. “Menyatakan terdakwa Fransiska Melani yang identitasnya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Fransiska Melani Dibebaskan Seketika, Hak Dipulihkan
Menyusul putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan agar Fransiska Melani dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. “Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tambah Hakim Ketua.
Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula. Seluruh barang bukti dalam perkara ini juga ditetapkan untuk dikembalikan kepada pihak-pihak terkait. “Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada pihak-pihak terkait,” kata Hakim Ketua.
Vonis lepas ini secara otomatis mematahkan dakwaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, sengketa dana investasi senilai Rp10 miliar ini resmi dinyatakan sebagai perkara perdata, bukan pidana.
