Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengkaji pemberian insentif berupa keringanan pembayaran pajak bagi pemilik bangunan cagar budaya di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul penetapan sejumlah objek sebagai cagar budaya pada tahun 2025 dan potensi sengketa yang mungkin timbul.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa kajian ini berfokus pada insentif fiskal, seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Pemkot tengah mengkaji kemungkinan pemberian insentif fiskal bagi pemilik cagar budaya, seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun berkaitan pemberian insentif bagi pemilik bangunan cagar budaya, hingga kini masih dalam tahap penghitungan. Tetapi, langkah ini bisa saja dilaksanakan untuk mencegah terjadinya sengketa,” ujar Farhan kemarin, Jumat (21/2/2026).

Sepanjang tahun 2025, Pemkot Bandung telah menetapkan Pendopo Kota Bandung dan Markas Kodam III/Siliwangi, bersama 19 objek bangunan lainnya, sebagai cagar budaya. Penetapan ini membawa konsekuensi hukum terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Farhan mencontohkan sengketa bangunan Oncom Raos di Jalan Cihampelas, di mana pemiliknya menolak penetapan sebagai cagar budaya dan menggugat pemerintah kota. Ia menjelaskan, Pengadilan Negeri (PN) kini memiliki yurisprudensi baru. “Pemerintah dapat membayar ganti rugi, sementara tanahnya tetap dikuasai negara. Kalau bangunan cagar budaya (pribadi) boleh dijual, tetapi tidak boleh diubah karena melanggar kaidah pelestarian cagar budaya,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Bandung juga sedang mengkaji beberapa Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk segera ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) wali kota. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Cagar Budaya yang menyatakan bahwa semua bangunan yang terindikasi memiliki nilai sejarah masuk dalam kategori ODCB.

Terkait status SMAN 1 (Smansa) Bandung, Farhan menegaskan bahwa status cagar budaya sekolah tersebut bukan dicabut, melainkan tengah diproses sesuai undang-undang. Smansa Bandung belum pernah memiliki SK penetapan sebagai cagar budaya, meskipun pernah dicanangkan dalam lampiran Perda Nomor 7 Tahun 2018.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, suatu bangunan atau objek baru sah berstatus cagar budaya setelah melalui proses kajian dan ditetapkan secara resmi melalui keputusan kepala daerah. Smansa itu belum pernah memiliki SK penetapan sebagai cagar budaya. Jadi tidak benar kalau disebut statusnya dicabut,” paparnya.

Mekanisme penetapan cagar budaya diatur dalam undang-undang, meliputi tahapan pendaftaran, pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), hingga penerbitan keputusan wali kota. Tanpa SK tersebut, objek belum berstatus cagar budaya definitif.

Saat ini, SMAN 1 Bandung berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Cagar Budaya, ODCB tetap diperlakukan layaknya cagar budaya dalam hal perlindungan hukum.

“Walaupun masih berstatus diduga, kalau ada yang merusak atau melakukan pelanggaran terhadap pelestariannya tetap bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2010. Yang jelas saat ini pemkot tengah melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan administratif untuk penetapan resmi SMAN 1 sebagai cagar budaya. Proses tersebut sudah berjalan sejak akhir tahun lalu dan menjadi prioritas pemerintah kota pada 2026. Insyaallah pertengahan tahun ini sudah bisa ditetapkan secara resmi,” pungkas Farhan.