Di tengah riuhnya ribuan jemaah di Aula Asrama Haji Sudiang, Makassar, Kamiseng (46) lebih banyak terdiam. Pria asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, ini membawa serta puluhan tahun kisahnya sebagai tukang becak, yang kini berujung pada momen hening penuh haru. Namanya dan sang istri, Risnawati (40), tercatat dalam daftar jemaah calon haji (JCH) kloter 12 Embarkasi Makassar, siap berangkat pada tahun 2026.

Keberangkatan Kamiseng menjadi bukti nyata dari skema besar pengelolaan dana haji yang seringkali hanya menjadi angka. Ia adalah wajah dari jutaan rakyat kecil yang memimpikan Tanah Suci, namun dengan bukti hidup bahwa pengelolaan dana yang prudent mampu memangkas mimpi yang semula dirasa mustahil.

Saat mendaftar pada tahun 2013, Kamiseng hanya pasrah jika waktu tunggu bisa membentang puluhan tahun. “Dulu ada kabar bisa sampai 50 tahun menunggu,” katanya singkat, Selasa (28/4). Kenyataannya, ia hanya menunggu 13 tahun, sebuah durasi yang jauh lebih singkat dari perkiraannya.

Inilah titik temu antara kebijakan dan realitas di akar rumput. Pengelolaan dana setoran awal jemaah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan kebijakan baru Kementerian Agama (kini Kemenhaj) bukan sekadar istilah teknis di atas kertas. Kebijakan optimalisasi dana, melalui investasi syariah yang aman dan likuid, telah menjadi mesin yang memperpendek antrean.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan, M Ikbal Ismail, mengonfirmasi dampak positif ini. “Tahun lalu, waiting list di Bantaeng bisa 50 tahun. Sekarang, alhamdulillah, paling lama di seluruh Indonesia rata-rata 26 tahun,” ujarnya.

Manfaat itu tidak datang dalam bentuk kemewahan, melainkan kepastian yang dibeli dengan uang receh. Selama lebih dari dua dekade, Kamiseng mengayuh becaknya di Mamuju, Sulawesi Barat, dengan penghasilan rata-rata Rp50.000 per hari. Separuhnya dikuasai istri untuk biaya hidup dan sekolah anak, sementara sisanya masuk ke dalam dua ember bekas cat ukuran 5 kilogram yang disimpan di sudut kamar.

Tidak ada rekening bank atau investasi saham. Hanya lipatan-lipatan uang kertas pecahan Rp2.000 dan Rp5.000. “Malu ke bank, uang saya cuma segini. Jadi pakai celengan ember, dilubangi trus dilem,” kenangnya. Ini adalah potret ketidakpercayaan diri yang justru menjadi ironi: uang masyarakat kecil yang jumlahnya triliunan rupiah dikelola dengan standar keuangan modern oleh negara, sementara penabungnya masih menyimpan rupiah demi rupiah di dalam ember cat.

Ketika pertama kali membuka ember itu untuk mendaftar, isinya Rp25 juta. Saat dibuka lagi untuk pelunasan, jumlahnya cukup untuk menutup biaya yang sekitar Rp30 juta per orang. “Lebih, masih ada sisa untuk bekal,” timpal Risnawati, sang istri.

Apa yang mereka kumpulkan dengan cara konvensional, perjalanannya dipercepat oleh pengelolaan dana yang modern. Uang setoran awal jemaah seperti Kamiseng tidak hanya diam. Ia dikelola, diinvestasikan, dan hasilnya disalurkan untuk mensubsidi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar lunas setiap jemaah.

Tanpa mekanisme subsidi silang dari nilai manfaat ini, biaya haji 2026 riil bisa dua hingga tiga kali lipat lebih mahal, dan daftar antre puluhan tahun bisa jadi tetap sekadar mimpi. Kamiseng bahkan sempat menjadi bahan tertawaan saat mengendarai becaknya ke kantor Kemenag kala itu untuk menyetor pelunasan. “Waktu saya bilang mau bayar haji, mereka tertawa,” kenangnya.

Kini, tawa itu mungkin akan berubah menjadi haru saat becak yang sama suatu hari akan kosong di pangkalannya, karena pengayuhnya tengah melontar jumrah di Mina. Dari aula Asrama Haji Sudiang, Kamiseng dan istrinya melangkah untuk verifikasi. Tidak ada lagi ember cat. Yang ada hanyalah secarik smart card nusuk yang menjadi penanda bahwa dana mereka, yang dulu hanya recehan, kini telah menjadi tiket menuju Tanah Suci. Sebuah bukti bahwa ketika dana umat dikelola secara transparan, manfaatnya akan kembali, menemui mereka yang paling berhak, salah satunya tukang becak yang telah menabung mimpi puluhan tahun lamanya.