Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 953 entitas pinjaman daring (pindar) ilegal sepanjang kuartal I 2026. Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari konsultan dan perencana keuangan Elvi Diana, yang menilai OJK responsif terhadap keluhan masyarakat.
Elvi Diana, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Rabu (8/4/2026), menyatakan, “Langkah pemblokiran ratusan pindar ilegal ini menunjukkan bahwa OJK tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga benar-benar mendengarkan dan merespons keluhan masyarakat.”
Tindakan pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari total 10.516 pengaduan terkait entitas ilegal yang diterima OJK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.515 pengaduan berkaitan dengan pindar ilegal, 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 68 pengaduan mengenai praktik gadai ilegal.
Elvi menyoroti tingginya angka pengaduan, khususnya terkait pindar ilegal, yang menunjukkan masih besarnya ancaman terhadap keamanan finansial masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong OJK untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelenggara pindar.
“Ke depan, pengawasan harus semakin diperketat agar ruang gerak pindar ilegal makin sempit. Idealnya, praktik-praktik ilegal ini bisa ditekan hingga tidak lagi merugikan masyarakat. Dan, OJK juga harus mengantisipasi, apakah para pemilik pindar legal juga merupakan pemilik pindar ilegal,” tambah Elvi.
Lebih lanjut, Elvi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan digital serta memastikan legalitas penyedia layanan melalui kanal resmi OJK. Ia juga mendorong platform pindar legal untuk melakukan edukasi dan literasi kepada para debiturnya agar menggunakan uang pinjamannya secara tepat.
“Langkah berkelanjutan dari OJK ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat, aman, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
