Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Selong mengingatkan puluhan ribu warga Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk segera memeriksa status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mereka. Pasalnya, sebanyak 93 ribu kepesertaan PBI JK di wilayah tersebut telah dinonaktifkan.

“Ada 93 ribu kepesertaan PBI JK di Lombok Tengah yang dilakukan penonaktifan,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Elly Widiani, saat bersilaturahim dengan wartawan di Lombok Tengah pada Jumat, 6 Maret 2026.

Elly menjelaskan bahwa Kabupaten Lombok Tengah telah mencapai status Universal Health Care (UHC), dengan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai 1.142.173 jiwa atau 98,99 persen dari total penduduk. “Lombok Tengah telah UHC untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” tambahnya.

Meskipun demikian, Elly menyoroti penurunan keaktifan kepesertaan PBI JK. Pada Januari 2026, tingkat keaktifan mencapai 80 persen, namun menurun menjadi 75 persen pada Februari. “Tahun ini sebanyak 93 ribu PBI JK dinonaktifkan,” tegasnya.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan PBI JK mereka. Proses reaktivasi dapat dilakukan melalui petugas yang telah disiapkan di masing-masing desa. Pihaknya juga telah gencar melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa guna meningkatkan upaya reaktivasi kepesertaan PBI JK.

“Sampai saat ini sekitar 60 ribu PBI JK yang telah dilakukan reaktivasi,” kata Elly, menunjukkan progres positif dari upaya tersebut.

Elly juga menekankan kepada pihak rumah sakit agar tidak menolak pasien yang status kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan. Sebaliknya, rumah sakit diharapkan dapat melakukan koordinasi untuk membantu proses reaktivasi. “RS tidak boleh menolak, meskipun kartu PBI JK warga dinonaktifkan, tetapi diarahkan untuk reaktivasi,” jelasnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak panik dengan penonaktifan kartu PBI JK, karena proses reaktivasi masih sangat mungkin dilakukan. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, memastikan mereka mendapatkan kepastian jaminan kesehatan, serta diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.

“Cek status kepesertaan, karena cukup banyak dinonaktifkan,” pungkas Elly Widiani.

Sumber Gambar: (url artikel asli disini)