Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membantah tegas isu yang menyebut penataan jabatan sebagai “demosi” terkait perbedaan pandangan mengenai usulan perubahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2026. Kebijakan mutasi dan rotasi jabatan tersebut merupakan bagian dari manajemen organisasi pemerintahan yang bersifat rutin.
Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa penataan jabatan dilakukan dalam rangka penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta hasil evaluasi kinerja pejabat yang bersangkutan. Pernyataan ini disampaikan Ahsanul Khalik di Mataram pada Selasa, 03 Februari 2026.
“Perlu kami luruskan, tidak benar jika demosi dikaitkan dengan perbedaan pandangan soal usulan TPP. Penataan jabatan dilakukan karena penyesuaian organisasi dan evaluasi kinerja oleh pimpinan langsung, bukan sebagai bentuk sanksi,” tegas Ahsanul Khalik.
Ia menambahkan, dalam sistem pemerintahan, perbedaan pandangan teknis-administratif merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan yang sehat. Oleh karena itu, perbedaan pandangan tidak pernah dijadikan dasar pemberian sanksi atau penurunan jabatan.
“Perbedaan pendapat adalah bagian dari dinamika birokrasi. Itu sah, dilindungi, dan tidak pernah menjadi demosi,” ujarnya.
Terkait dinamika pembahasan usulan perubahan TPP Tahun 2026, Ahsanul Khalik yang akrab disapa Aka ini menjelaskan bahwa Nota Dinas Kepala Biro Organisasi bersifat pertimbangan administratif, bukan keputusan penolakan kebijakan. Secara hukum administrasi pemerintahan, pertimbangan administratif tidak boleh dimaknai sebagai pembatalan atau penghentian kebijakan yang telah disetujui pimpinan daerah.
“Nota Dinas adalah alat bantu pimpinan dalam mengambil keputusan. Bukan keputusan itu sendiri. Keputusan tetap berada pada kewenangan Gubernur sebagai pimpinan daerah,” jelasnya.
Aka juga menekankan bahwa perbedaan pandangan antar perangkat daerah harus ditempatkan secara proporsional sesuai fungsi masing-masing. Perangkat daerah yang menjalankan fungsi staf bertugas memberikan telaah dan rekomendasi, bukan mengambil alih kewenangan pengambilan keputusan.
Pemprov NTB, lanjut Aka, memastikan bahwa seluruh kebijakan, baik penataan jabatan maupun pengelolaan TPP, dijalankan dengan berpedoman pada asas kepastian hukum, profesionalitas, objektivitas, dan etika birokrasi. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga stabilitas organisasi dan meningkatkan kinerja aparatur sipil negara.
“Karena nya, kami mengajak publik dan media untuk melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional, agar tidak berkembang menjadi “framing” yang keliru dan tidak berdasar,” pungkasnya.
