Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menegaskan bahwa kepala daerah sangat rawan terjerat kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT). Yudi bahkan menyebut, “Kepala daerah itu tinggal nunggu waktu saja kapan ditangkapnya, apalagi jika integritasnya di titik nol.” Pernyataan tersebut disampaikan Yudi di Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.

Anggota Kortas Polri itu menjelaskan, kerawanan ini bersumber dari individu kepala daerah itu sendiri, yang didorong oleh kewenangan, keinginan, kuasa, dan kebutuhan finansial yang tinggi. “Kebutuhan uang mereka yang tinggi karena ingin balik modal kampanye, hutang saat proses pilkada hingga memenuhi kebutuhan yang tidak bisa ditutup dengan gaji mereka,” ungkap Yudi.

Selain itu, kewenangan yang melekat pada kepala daerah meliputi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), termasuk mutasi dan lelang jabatan, serta potensi penerimaan setoran ilegal.

Yudi menekankan bahwa rentetan OTT terhadap Bupati Pekalongan dan terbaru Bupati Rejang Lebong seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi kepala daerah lainnya. Ia berharap para pemimpin daerah menyadari tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara negara yang terikat aturan hukum, khususnya terkait tindak pidana korupsi.

Menurut Yudi, KPK harus terus menggalakkan OTT semacam ini untuk menciptakan efek jera yang kuat. “Pencegahan korupsi tidak akan efektif ketika kepala daerah dari awal menjabat memang berniat korup,” ujarnya. Ia menambahkan, “Bahkan ada upaya pencegahan korupsi-pun mereka hanya pura-pura saja mengikuti acara, sejatinya mereka hanya menjadi formalitas sebab korupsinya tetap berjalan.”

Rentetan Operasi Tangkap Tangan KPK di Awal 2026

  • Pada 9-10 Januari 2026, KPK melakukan OTT pertama di tahun ini dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021-2026.
  • OTT kedua terjadi pada 19 Januari 2026, di mana KPK mengonfirmasi penangkapan Wali Kota Madiun Maidi. Pada 20 Januari 2026, Maidi diumumkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
  • Di hari yang sama, 19 Januari 2026, KPK juga melakukan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Ia kemudian diumumkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026, atas dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
  • OTT keempat berlangsung pada 4 Februari 2026, menyasar lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi pajak.
  • Pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima yang berkaitan dengan importasi barang tiruan atau KW. Salah satu yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
  • OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026, yakni terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya (anak perusahaan Kemenkeu) sebagai tersangka.
  • OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026, saat bulan Ramadhan, dengan menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
  • OTT kedelapan, juga di bulan Ramadhan, diumumkan KPK pada 10 Maret 2026, dengan penangkapan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.