Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (AS), Dwisuryo Indroyono Soesilo, menyatakan Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai pemasok produk kehutanan legal dan berkelanjutan di pasar global. Pernyataan ini disampaikan dalam webinar internasional bertajuk Navigating U.S. Market Access for Indonesian Forest Products: Trade, Legality, and Sustainability yang diselenggarakan Kedutaan Besar RI di Washington DC pada Kamis, 14 Mei 2026.

Indroyono menekankan bahwa Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang menerapkan sistem legalitas kayu nasional wajib melalui SVLK+ (Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian). “Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang menerapkan sistem legalitas kayu nasional wajib melalui SVLK+ (Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian),” kata Indroyono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).

Ia menambahkan, permintaan pasar Amerika Serikat terhadap produk yang kompetitif, transparan, dan memiliki rantai pasok berkelanjutan terus meningkat. Kondisi ini membuka peluang besar bagi produsen Indonesia untuk memperluas pangsa pasar sekaligus memperkuat kerja sama perdagangan yang saling menguntungkan.

Komitmen Terhadap Pengelolaan Hutan Lestari

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Indonesia dan AS memiliki hubungan perdagangan kehutanan yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade. Hubungan ini dibangun atas dasar kepercayaan, kualitas, serta komitmen terhadap pengelolaan hutan lestari.

Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli Antoni menyatakan harapannya agar kebijakan perdagangan global dapat semakin memberikan insentif kepada produk kayu legal dan berkelanjutan. Ia juga membantah tudingan terkait asal-usul kayu lapis Indonesia. “Kayu lapis Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat bukan berasal dari hutan yang dikelola secara ilegal. Produk kami bersertifikat, dapat ditelusuri, dan diverifikasi legalitasnya melalui sistem SVLK+ yang menjadi salah satu sistem paling komprehensif di dunia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa lebih dari 70 persen ekspor plywood Indonesia ke Amerika Serikat telah memiliki sertifikasi FSC maupun Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK+).

Diversifikasi Produk dan Pengembangan SVLK+

Raja Juli Antoni juga mendorong diversifikasi produk kehutanan Indonesia di pasar Amerika Serikat, agar tidak hanya bergantung pada plywood dan jenis kayu Dipterokarpa. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar dari berbagai spesies kayu yang dapat mendukung industri konstruksi, furnitur, hingga recreational vehicle (RV) di Amerika Serikat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa SVLK+ terus dikembangkan mengikuti dinamika regulasi global. Regulasi tersebut mencakup U.S. Lacey Act, European Union Deforestation Regulation (EUDR), hingga berbagai aturan legalitas kayu di negara lain.

Laksmi menyatakan, sistem tersebut menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan pasar internasional terhadap produk kehutanan Indonesia. “SVLK+ membantu pembeli dan importir memahami asal-usul produk serta bagaimana kepatuhan terhadap regulasi dapat dibuktikan secara sistematis,” ujarnya.

Ia menegaskan, SVLK+ mengintegrasikan aspek legalitas, keberlanjutan, keterlacakan, dan verifikasi independen dalam satu sistem nasional yang mendukung transparansi rantai pasok produk kehutanan Indonesia. Indonesia juga memiliki skala kawasan hutan produksi yang besar dengan tata kelola yang terus diperkuat melalui pengawasan multisektor, digitalisasi, pemantauan berbasis satelit, hingga pengembangan SVLK+ yang telah dilengkapi sistem keterlacakan berbasis geolokasi dan QR code.

AS Mitra Strategis Ekspor Kehutanan Indonesia

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, menyampaikan bahwa Amerika Serikat masih menjadi salah satu mitra strategis terpenting bagi ekspor produk kehutanan Indonesia. Ia menyebut nilai ekspor produk kayu olahan Indonesia ke Amerika Serikat pada tahun 2025 mencapai sekitar 1,94 miliar dolar AS, atau sekitar 15 persen dari total ekspor produk kayu olahan Indonesia secara global.

“Perubahan lanskap perdagangan global menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi industri hasil hutan. Karena itu, dialog yang terbuka dan konstruktif antara pemerintah, pelaku usaha, dan mitra dagang menjadi sangat penting untuk menjaga hubungan perdagangan yang adil dan berkelanjutan,” kata Soewarso.

Soewarso menegaskan, Indonesia tetap berkomitmen mendorong pengelolaan hutan lestari, perdagangan kayu legal, serta penguatan tata kelola kehutanan yang transparan dan akuntabel.