Dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor menjadi sasaran amuk warga setelah aksi mereka terungkap di Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Insiden tragis ini mengakibatkan satu dari dua pelaku dilaporkan meninggal dunia.
Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi di Dusun Sukarela, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, pada Senin (10/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Kejadian ini juga sempat terekam dalam sebuah video yang kemudian menyebar luas di media sosial.
Kronologi dan Penanganan Polisi
Ipda Cep Wildan membenarkan bahwa rekaman video tersebut berkaitan dengan aksi warga yang mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah tersebut. “Cep Wildan membenarkan bahwa rekaman video tersebut berkaitan dengan aksi warga yang mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah tersebut,” kata Ipda Cep Wildan.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas piket Unit Reskrim dan SPK Polsek Pedes segera bergerak ke lokasi. Mereka mengamankan situasi dan mengevakuasi dua orang yang diduga sebagai pelaku curanmor yang sebelumnya telah diamankan dan dihakimi oleh warga.
Kedua terduga pelaku kemudian dilarikan ke RSUD Karawang untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, satu orang pelaku berinisial A dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, pelaku lainnya yang berinisial K alias E masih menjalani perawatan intensif.
Barang Bukti dan Imbauan Kepolisian
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga digunakan oleh pelaku, satu unit sepeda motor milik korban, gagang kunci letter T, serta sebuah telepon genggam. Petugas juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan tim Inafis Polres Karawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Menyikapi insiden ini, Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila mengetahui atau menemukan tindak pidana, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menghindari kejadian serupa terulang.
