DPRD Surabaya memanggil PT Wulandaya Cahaya Lestari (WCL) dan sejumlah warga yang terdampak pembangunan gedung di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, pada Selasa (5/5/2026). Pemanggilan ini bertujuan untuk memediasi pro dan kontra yang berkembang di masyarakat terkait proyek tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan bahwa Surabaya adalah kota yang ramah investasi, namun investasi tersebut wajib sesuai prosedur. “Surabaya ini kota yang ramah investasi, harus kita dukung. Tapi, investasi itu harus sesuai prosedur. Kita memediasi ini sebagai bagian agar investasi berjalan, tapi juga wajib taat aturan,” ujar Eri Irawan dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Di sisi lain, Legal Konsultan PT WCL, Neira Maharani, menyatakan pihaknya sangat menghargai aspirasi warga dan berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan perizinan secara transparan sebelum memulai konstruksi utama. “Pada hakikatnya, kami berkomitmen kepada warga terlebih dahulu. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk senantiasa mendengarkan keluh kesah dari pengurus RT/RW serta warga yang terdampak langsung,” kata Neira.

Neira juga mengklarifikasi kekhawatiran warga mengenai aktivitas di lokasi proyek. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini perusahaan belum melakukan tahap konstruksi bangunan. Aktivitas yang terlihat di lapangan merupakan tahap pile test atau uji beban tiang pancang, yang bertujuan untuk memastikan keamanan struktur. “Kami sampaikan bahwa saat ini belum ada konstruksi apa pun, masih dalam tahap pile test. Hal ini juga sudah kami klarifikasikan dalam rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Surabaya agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambahnya.