Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperketat pengawasan terhadap sektor pertambangan di wilayahnya. Desakan ini muncul menyusul temuan sejumlah praktik yang dinilai belum sesuai prinsip pertambangan yang baik, berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi Moh Ali, menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak investasi yang masuk ke daerah. “Kami tidak menolak investasi yang masuk ke daerah. Justru investasi mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta membuka peluang pembangunan di daerah,” kata Arnila dalam keterangan tertulis di Palu, Minggu (8/3/2026). Pernyataan ini disampaikan usai konsultasi Komisi III DPRD Sulteng dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Jakarta.

Konsultasi tersebut bertujuan memperkuat pemahaman dan memperoleh data terkait tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah. Arnila menjelaskan, Sulteng memiliki potensi sumber daya mineral yang besar, termasuk emas, sehingga memerlukan pengawasan serius dan data akurat untuk menunjang fungsi kontrol DPRD.

Isu-isu Krusial dalam Pengawasan Pertambangan

Meski demikian, Arnila mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan tambang yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip pertambangan yang baik. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Selain itu, Komisi III juga menyoroti dugaan adanya aktivitas pertambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP), bahkan indikasi praktik pertambangan ilegal. Pihaknya juga menemukan perusahaan yang beranggapan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bukan merupakan kewajiban yang harus dijalankan.

DPRD Sulteng Dorong Penguatan Kelembagaan dan Peran Daerah

Menyikapi berbagai persoalan tersebut, Komisi III DPRD Sulteng mendorong penguatan kelembagaan Koordinator Inspektur Tambang di daerah. Menurut Arnila, struktur organisasi yang lebih jelas dan kewenangan memadai sangat diperlukan agar fungsi pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, termasuk pengawasan produksi ore, dapat berjalan optimal.

DPRD Sulteng juga mengusulkan agar pemerintah daerah diberikan peran yang lebih besar dalam proses penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta site plan pertambangan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan keberlanjutan sektor pertambangan di Sulawesi Tengah.