Makassar, Sulawesi Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Komisi D Bidang Pembangunan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan emas yang dikelola oleh CV Hadap Karya Mandiri. Rekomendasi ini menyasar operasional perusahaan di dua kecamatan di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, menyusul rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (6/5/2026).

Dua Rekomendasi Utama DPRD Sulsel

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, membacakan dua rekomendasi utama yang dihasilkan dari RDP tersebut. Rapat ini dihadiri oleh pihak terkait, masyarakat terdampak, tim hukum, dan jaringan organisasi masyarakat sipil di Kantor sementara DPRD Sulsel, Gedung BMBK Dinas PU, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar.

“Pertama, meminta kepada Gubernur Sulsel untuk merekomendasikan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup agar mengevaluasi izin CV Hadap Karya Mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kadir Halid di Kantor dewan setempat, Rabu (6/5/2026).

Rekomendasi kedua secara tegas meminta CV Hadap Karya Mandiri untuk menghentikan seluruh aktivitasnya. “Kedua, Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan kepada CV Hadap Karya Mandiri untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi izin tambang selama permasalahan tanah warga belum terselesaikan,” paparnya.

Selain itu, DPRD Sulsel juga mendesak perusahaan agar segera menyelesaikan persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah pun diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan guna mencegah kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang mungkin timbul.

Ancaman Lingkungan dan Budaya

Aktivitas pertambangan emas CV Hadap Karya Mandiri, yang izin UIP/WIUP-nya dinilai bermasalah, berlokasi di wilayah Desa Pinang, Desa Pundi Lemo, dan Desa Cendana (Kecamatan Cendana), serta Kelurahan Leorean di Kecamatan Enrekang. Wilayah-wilayah ini disebut terancam oleh dampak pertambangan.

Asisten I Pemprov Sulsel, Andi Darmawan Bintang, yang mewakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman, menyambut baik rekomendasi tersebut. “Jadi, tidak boleh ada kegiatan aktivitas di lahan tersebut. Kita berharap setelah adanya rekomendasi ini, segera kami membuat surat, sesuai arahan kesepakatan antara DPRD dengan masyarakat,” tegasnya.

Muhammad Yakub Abbas, Direktur CV Hadap Karya Mandiri, menanggapi rekomendasi ini dengan singkat. “Saya tidak ada komentar pak. Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya saat ditemui wartawan usai RDP, Kamis (7/5/2026).

Penolakan Warga dan Dugaan Kriminalisasi

Sebelumnya, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Sejajar Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrenpulu (HPMM) Enrekang menggelar aksi penolakan tambang emas di depan Kantor DPRD Sulsel. Mereka menolak kehadiran tambang emas di lokasi setempat dengan lahan konsesi seluas lebih dari 1.000 hektare.

Jenlap Aksi Nur Salam menjelaskan bahwa penolakan ini didasari oleh kekhawatiran akan kerusakan ekologi dan potensi bencana longsor. “Ada dua rekomendasi di keluarkan tadi, yakni gubernur menyurat ke Menteri ESDM untuk bisa mengevaluasi izin perusahaan dan mengeluarkan rekomendasi CV Hadap Karya Mandiri tidak melakukan aktivitas pertambangan selagi belum selesai apa yang diperintahkan DPRD,” kata Nur Salam.

Ia juga mengungkapkan bahwa 800 warga telah secara resmi menyatakan penolakan melalui petisi. Selain itu, terdapat dugaan kriminalisasi terhadap empat warga yang ditahan polisi karena memperjuangkan lahan mereka yang akan dijadikan tambang. Dampak lain yang dikhawatirkan adalah kerusakan dua makam bersejarah, Puang Leorang dan Puang Pinang, yang telah berstatus Objek Daerah Cagar Budaya (ODCB), serta potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.