Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah menyusun peraturan daerah (perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2045. Pembentukan perda ini bertujuan untuk memperkuat kelestarian lingkungan di tengah pesatnya dinamika pembangunan di wilayah tersebut.
Juru bicara Pansus II RTRW Lombok Tengah 2025-2045, Lalu Yudhistira Praya Manggala, menegaskan pentingnya instrumen ini. “Rencana Tata Ruang Wilayah ini merupakan instrumen strategis dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang berfungsi sebagai pedoman utama dalam pemanfaatan ruang secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ujar Lalu Yudhistira di Lombok Tengah, Senin.
RTRW sebagai Pedoman Pemanfaatan Ruang Optimal
Lalu Yudhistira menjelaskan bahwa ruang merupakan sumber daya terbatas yang harus dikelola secara optimal. Pengelolaan ini penting agar ruang mampu menampung berbagai kepentingan pembangunan, meliputi sektor ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
Ia menyoroti bahwa dinamika pembangunan daerah, seperti peningkatan jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, urbanisasi, serta perkembangan sektor pariwisata, pertanian, dan industri, berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan ruang. Selain itu, kebutuhan infrastruktur yang terus bertambah dapat menyebabkan degradasi lingkungan dan ketimpangan antar wilayah jika tidak diatur secara terencana.
“Keberadaan RTRW menjadi sangat penting untuk menjamin keterpaduan, keserasian, dan keseimbangan antar sektor dan antar wilayah,” tambahnya.
Menjaga Kelestarian Lingkungan dan Keberlanjutan Pembangunan
RTRW juga memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Hal ini dilakukan melalui penetapan kawasan lindung, kawasan rawan bencana, serta pengendalian alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung wilayah. Dengan demikian, RTRW tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan pembangunan untuk generasi masa kini dan masa mendatang.
Lebih lanjut, RTRW berfungsi sebagai landasan hukum bagi pemberian perizinan pemanfaatan ruang. Ini termasuk dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Tanpa adanya RTRW yang jelas, konsisten, dan memiliki kepastian hukum, pelaksanaan pembangunan berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi, konflik agraria, serta lemahnya penegakan hukum penataan ruang,” kata Lalu Yudhistira.
Revisi RTRW Mendesak dan Strategis
Penyusunan dan penetapan RTRW yang baru menjadi kebutuhan mendesak dan strategis bagi pemerintah daerah. Hal ini mempertimbangkan perubahan kebijakan nasional, penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta kebutuhan pembangunan daerah jangka panjang. Langkah ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola ruang yang tertib, produktif, dan berkelanjutan.
Saat ini, kegiatan penataan ruang di Kabupaten Lombok Tengah masih berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011–2031. Perda tersebut memuat pengaturan mengenai tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, penetapan kawasan strategis, serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
Sejak ditetapkan pada tahun 2011, telah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan lingkungan strategis, baik terkait dinamika pembangunan daerah, peningkatan kebutuhan pemanfaatan ruang, maupun perubahan kebijakan nasional. “Kondisi tersebut menuntut adanya penyesuaian kebijakan penataan ruang agar tetap relevan, sinkron, dan mampu menjawab tantangan pembangunan jangka panjang daerah,” pungkas Lalu Yudhistira.
