DPRD Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna pada Selasa, 3 Februari 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya, Lilik Arijanto, yang mewakili Wali Kota Eri Cahyadi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus (Pansus), atas dedikasi dalam pembahasan Raperda tersebut. Menurut Lilik, perubahan Perda ini sangat krusial untuk mengawal pemanfaatan aset dan lahan milik Pemkot Surabaya di masa mendatang.
“Karena memang di pemerintah kota ini punya lahan-lahan untuk bisa dimanfaatkan. Raperda ini dibuat untuk dijadikan Perda, nantinya akan mengawal pemanfaatan aset-aset yang ada ini untuk bisa dimanfaatkan masyarakat di Kota Surabaya yang didasari dengan aturan yang ada,” ujar Lilik, Selasa (3/2/2026).
Lilik menambahkan bahwa Pemkot Surabaya memiliki jumlah aset atau barang milik daerah yang cukup banyak. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perubahan Perda ini juga bertujuan untuk mengatasi kendala yang selama ini muncul dalam pemanfaatan aset.
Selama ini, hubungan hukum antara Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga seringkali hanya didasarkan pada skema retribusi. Kondisi ini dinilai “mengganjal” dan membatasi potensi pemanfaatan aset secara optimal.
“Banyak sekali itu, dan agak mengganjal sehingga ke depannya perlu ada perubahan-perubahan sehingga hubungan hukumnya bisa bervariasi. Tentunya ini tidak hanya cara mereka sewa, akan tetapi mungkin saja kerjasama antara dua pihak,” pungkas Lilik, menegaskan pentingnya diversifikasi model kerja sama dalam pengelolaan aset daerah.
