Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memberikan perhatian serius terhadap dugaan kasus penggunaan teknologi deepfake untuk konten vulgar yang menimpa mahasiswi Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, Kalimantan Barat. Hetifah menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan serius di era digital yang harus ditangani dengan cepat dan transparan.
“Kasus dugaan deepfake seperti ini, menurut saya harus dipandang serius karena bukan sekadar edit foto biasa, melainkan bentuk kekerasan digital yang melanggar privasi dan martabat korban,” ujar Hetifah saat dihubungi pada Minggu (17/5).
Politisi Partai Golkar ini memaparkan bahwa dampak dari kekerasan digital ini sangat destruktif bagi korban. Selain merusak reputasi dalam jangka panjang, korban juga rentan mengalami trauma mendalam, perundungan, hingga tekanan psikologis yang berat.
Peran Kampus dalam Keamanan Digital
Hetifah mendesak pihak universitas untuk memandang persoalan ini sebagai isu krusial terkait keamanan digital dan perlindungan mahasiswa, terutama perempuan. Ia bahkan menyarankan langkah ekstrem jika diperlukan demi kelancaran penyelidikan.
“Jika diperlukan untuk kebutuhan investigasi, maka bisa menghentikan sementara aktivitas perkuliahan untuk satu angkatan. Namun, langkah ini harus tetap proporsional dan tidak merugikan mahasiswa yang tidak terlibat,” tegasnya.
Ia menekankan empat poin utama dalam penanganan kasus ini:
- Proses penyelidikan yang cepat dan transparan.
- Keberpihakan penuh pada perlindungan korban.
- Pendampingan psikologis dan perlindungan identitas korban.
- Penyediaan sistem pelaporan yang aman di lingkungan kampus.
Sanksi Tegas dan Literasi Etika AI
Terkait sanksi bagi pelaku, Hetifah menyatakan tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan teknologi untuk merendahkan martabat orang lain. Jika terbukti secara sengaja membuat atau menyebarkan konten tersebut, pelaku layak mendapatkan sanksi terberat dari institusi pendidikan.
“Pelaku harus dikenakan sanksi tegas, termasuk kemungkinan drop out (DO) yang perlu menjadi pertimbangan sesuai aturan kampus,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia berharap kasus di Untan ini menjadi momentum bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia untuk memperkuat literasi etika kecerdasan buatan (AI). “Teknologi tidak boleh disalahgunakan untuk merendahkan atau merugikan orang lain. Keamanan digital harus menjadi kurikulum etika yang mendasar di kampus,” jelas Hetifah.
Kronologi Singkat Kasus Deepfake di Untan
Kasus ini melibatkan mahasiswa Fakultas Matematika dan IPA (MIPA) Untan berinisial RY. Dugaan muncul saat rekan RY meminjam ponselnya untuk mendokumentasikan praktikum mata kuliah Sistematika Mikroba. Di dalam galeri ponsel tersebut, ditemukan sejumlah foto mahasiswi yang diduga telah dimanipulasi menggunakan teknologi AI menjadi konten vulgar.
Saat ini, kasus tersebut tengah menjadi perhatian publik dan diharapkan pihak berwenang serta internal kampus dapat segera menuntaskan proses hukum dan disiplin terhadap terduga pelaku.
