Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu menegaskan akan memberhentikan aparat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terbukti merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah tegas ini diambil menyusul identifikasi adanya sejumlah individu yang memegang dua status tersebut.
Kepala DPMPD Dompu, Arif Hidayatullah, di Dompu, Senin (2/3/2026), menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan dan konfirmasi. “Sedang kami data dan konfirmasi bersama BKD dan PSDM. Jika terbukti merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan, akan diproses pemberhentiannya sesuai ketentuan,” ujar Arif.
Arif menjelaskan, rangkap jabatan antara perangkat desa atau anggota BPD dengan status ASN tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Praktik ini berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi administrasi maupun keuangan negara.
Untuk dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, seseorang harus memenuhi syarat masa pengabdian minimal dua tahun sebagai tenaga honorer atau kontrak di instansi pemerintah, terhitung sejak 1 Januari 2023. Syarat ini harus dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan, daftar hadir, serta bukti pembayaran upah.
Saat ini, DPMPD bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan PSDM tengah melakukan verifikasi administrasi terhadap nama-nama yang terindikasi rangkap jabatan. Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan terkait status kepegawaian mereka.
Arif menambahkan, pihaknya berupaya mencegah terjadinya praktik penerimaan penghasilan ganda dari sumber anggaran negara, yang dapat berujung pada persoalan hukum. Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, sebagai pelajaran penting.
“Ini menjadi peringatan bagi seluruh perangkat desa dan anggota BPD agar mematuhi aturan. Jika statusnya sudah ASN, maka harus memilih dan tidak bisa merangkap jabatan di desa,” tegas Arif Hidayatullah, mengakhiri pernyataannya.
sumber gambar: gesit.id 