Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ORGANDA Kota Bima mendesak Pemerintah Kota Bima untuk segera menyediakan alat atau aplikasi uji KIR kendaraan. Ketiadaan fasilitas ini selama ini memaksa pemilik kendaraan niaga di Kota Bima melakukan uji KIR di Kabupaten Sumbawa, menimbulkan kesulitan dan kerugian waktu.

Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi pengurus DPC ORGANDA Kota Bima dengan Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE., di ruang kerjanya pada Rabu, 6 Mei 2026. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima beserta jajaran pengurus ORGANDA.

Dalam kesempatan tersebut, DPC ORGANDA Kota Bima memaparkan sejumlah persoalan krusial terkait transportasi umum dan kendaraan niaga. Poin utama yang menjadi sorotan adalah absennya alat uji KIR, yang berakibat pada proses pengujian kendaraan yang harus dilakukan di luar wilayah Kota Bima.

Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin mengapresiasi usulan dari ORGANDA. Ia kemudian menginstruksikan Dinas Perhubungan Kota Bima untuk segera menindaklanjuti kebutuhan vital ini dengan berkoordinasi bersama Sekretaris Daerah Kota Bima.

Wali Kota Bima menegaskan komitmennya untuk mengatasi masalah ini. “Insya Allah, aplikasi uji KIR kendaraan akan kami upayakan. Saya berharap Kadis Perhubungan segera menangani hal ini, karena ini juga berkaitan dengan peningkatan PAD kita,” ujar Wali Kota.

Ketersediaan alat uji KIR di Kota Bima diharapkan tidak hanya mempermudah para pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga berpotensi signifikan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bima.