Sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa digelar sengit di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026). Beragendakan pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum memaparkan secara rinci dasar tuduhan yang membuat tersangka dijerat, termasuk klaim kontroversial mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut palsu.
Dalam ruang sidang, jaksa membacakan pernyataan Dokter Tifa yang mengaku mendasarkan kesimpulannya pada keahlian sebagai dokter spesialis anatomi. Ia menegaskan bahwa dirinya mampu membedakan foto pria di ijazah tahun 1985 dengan sosok Jokowi yang dikenal publik saat ini, meskipun rentang waktu pengambilan gambar mencapai 30 hingga 40 tahun lalu.
Klaim Keahlian Anatomi Setara Teknologi Canggih
“Sebagai dokter yang menekuni anatomi, itu adalah domain saya. Kami memiliki keahlian untuk membedakan apakah foto itu adalah orang yang sama atau bukan,” bunyi petikan dakwaan jaksa.
Tifa bahkan mengklaim kemampuannya setara dengan teknologi face recognition canggih. Ia menyebutkan, dari lima perangkat wajah anatomi dan morfologi, dirinya bisa menentukan perbedaan tanpa perlu bantuan digital.
“Nggak susah pakai digital technology ya, artinya dengan face recognition yang sampai di level nanoteknologi menggunakan mata saya ya, mata seorang dokter,” ujarnya dalam dakwaan yang dibacakan. Klaim ini menjadi sorotan karena ia mengandalkan pengamatan manual ketimbang piranti ilmiah modern.
Keraguan Sumber Data dan Tanggal Kelulusan
Salah satu kelemahan yang diungkap dalam persidangan adalah sumber materi penelitian Tifa. Ia mengakui bahwa salinan ijazah yang dianalisis merupakan dokumen yang beredar luas di internet dan menjadi satu-satunya data yang tersedia untuk publik.
Selain masalah foto, Tifa juga menyoroti tanggal kelulusan yang tertera, yakni 5 November 1985. Menurutnya, detail administratif ini menjadi pemicu keraguan kedua atas keaslian dokumen tersebut setelah aspek anatomi.
“Ada dua hal utama; pertama anatomi foto, dan kedua adalah tanggal lulus. Ini yang menjadikan saya ragu apakah ijazah ini betul-betul asli atau tidak,” demikian bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa. Pernyataan ini menjadi dasar bahwa tuduhan yang dilontarkan bukan tanpa alasan, meskipun sumbernya hanya dari ranah digital.
