Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat realisasi penerimaan pajak di Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga 18 Desember 2025 baru mencapai 79,5 persen dari target yang ditetapkan. Angka ini setara dengan Rp2,82 triliun dari total target tahunan sebesar Rp3,55 triliun.
“Realisasi penerima pajak sebanyak Rp2,82 triliun atau setara 79,5 persen dari target tahun ini yang mencapai Rp3,55 triliun,” kata Kepala DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya, di Mataram, Senin (22/12/2025).
Samon menjelaskan, kontributor terbesar penerimaan pajak berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPh menyumbang Rp1,42 triliun, sementara PPN dan PPnBM berkontribusi sebesar Rp865 miliar.
Menurut Samon, dominasi kedua jenis pajak ini menunjukkan peran strategis sektor-sektor utama dalam perekonomian daerah. Ia merinci, “Sampai 18 Desember 2025, penerimaan PPh mencapai 71,93 persen dari target dan penerimaan PPN serta PPnBM sebanyak 54,67 persen dari target.”
Kontribusi Berdasarkan Jenis Pajak dan Sektor Usaha
Lebih lanjut, Samon Jaya memaparkan bahwa kontribusi terbesar dari sisi jenis pajak berasal dari PPN Dalam Negeri yang mencapai 33,44 persen. Disusul oleh PPh Pasal 21 sebesar 20,17 persen, dan PPh Badan sebanyak 14,54 persen. Dominasi PPN Dalam Negeri ini mengindikasikan bahwa aktivitas konsumsi domestik masih menjadi motor penggerak utama penerimaan pajak di NTB.
Pada Desember 2025, DJP Nusa Tenggara mencatat setoran penerimaan pajak yang signifikan didorong oleh PPN Dalam Negeri sebesar Rp72,49 miliar, PPh Pasal 21 sebesar Rp45,85 miliar, dan PPh Final sebesar Rp27,34 miliar.
Dari sisi sektor usaha, penerimaan pajak hingga Desember 2025 didominasi oleh administrasi pemerintah dengan kontribusi 48,85 persen, perdagangan 15,16 persen, dan jasa keuangan 7 persen. Total kontribusi dari ketiga sektor ini mencapai 71,01 persen dari keseluruhan penerimaan pajak di NTB.
Samon menambahkan, “Pemulihan penerimaan di beberapa sektor pada Desember 2025 disebabkan peningkatan kinerja penerimaan PPN dipengaruhi daya beli masyarakat.”
