Pengadilan Negeri Bandung Klas IA menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob. Putusan ini terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap Suku Sunda.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Rabu (29/4/2026). Setelah mendengarkan putusan, Resbob menyatakan keikhlasannya menerima vonis tersebut.
Resbob Ikhlas dan Berharap
“Saya dari awal sudah bicara, bahwa saya itu ikhlas menjalani apa pun yang telah saya jalani sekarang,” ujar Resbob seusai sidang.
Kakak dari YouTuber Bigmo itu juga menyampaikan kalimat yang diduga sebagai sindiran terkait vonis yang diterimanya. Ia berharap majelis hakim benar-benar menjalankan tugas dengan baik.
“Semoga dengan vonis itu bisa membahagiakan para hakim tujuh turunannya dan semoga vonis itu muncul, keluar hasil daripada hati nuraninya, bukan di luar daripada nurani,” jelasnya.
Resbob menambahkan, kasus ini menjadi pembelajaran besar sekaligus penebusan dosa baginya. Ia hanya berharap keluarganya tidak larut dalam kesedihan atas vonis yang kini harus ia terima.
