Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum (APH) dan mengoptimalkan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam penerapan keadilan restoratif. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru terkait penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan di Lapas Kelas IIA Palu pada Kamis, 26 Februari 2026.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan “langkah konkret memperkuat sinergi antar APH sekaligus mengoptimalkan peran PK dalam kerangka keadilan restoratif.” Ia menambahkan, lahirnya KUHP dan KUHAP baru menandai tonggak perubahan besar dalam sistem peradilan pidana nasional.
Transformasi sistem hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mendorong pergeseran paradigma pemidanaan di Indonesia. Jika sebelumnya pendekatan lebih menitikberatkan pada pembalasan, regulasi baru ini mendorong penyelesaian perkara tertentu melalui pendekatan keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan, tanggung jawab pelaku, serta perlindungan hak korban dan masyarakat.
Menurut Bagus, Pemasyarakatan memegang peran sentral dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. “PK tidak hanya bertugas mengawasi. Mereka harus mampu menjadi fasilitator restorative justice, mediator antara pelaku dan masyarakat, sekaligus koordinator reintegrasi sosial,” ujarnya.
Ia menjelaskan, implementasi pidana kerja sosial mencakup asesmen terhadap pelaku, penempatan pada lembaga atau organisasi sosial, pengawasan pelaksanaan putusan, hingga pelaporan apabila terjadi pelanggaran. Peningkatan kapasitas PK menjadi kunci, termasuk melalui penguatan jejaring dengan lembaga sosial sebagai mitra pelaksanaan kerja sosial serta penyusunan pedoman teknis berbasis praktik global agar implementasinya efektif dan akuntabel.
Bagus juga menegaskan komitmen Kanwil Ditjenpas Sulteng untuk mengawal implementasi KUHP Nasional dengan pendekatan yang lebih humanis, adaptif, serta berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial.
Senada, Kepala Bapas Kelas I Palu, Hasrudin, menyampaikan teknis pelaksanaan pidana kerja sosial dan pengawasan dari perspektif Pemasyarakatan. Ia menekankan pentingnya asesmen komprehensif sebelum penempatan pelaku pada institusi sosial. “Setiap pelaksanaan pidana kerja sosial harus diawali dengan penelitian kemasyarakatan yang objektif, agar penempatan dan pengawasannya tepat sasaran serta mendukung proses reintegrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palu, Rismanto, menyebutkan peran strategis penuntut umum dalam mendorong penerapan pidana alternatif sesuai semangat KUHP baru. “Jaksa memiliki tanggung jawab memastikan tuntutan yang diajukan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan restoratif dan kepentingan masyarakat,” kata dia.
