Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Peringatan ini disampaikan menyusul rekapitulasi data tahun lalu yang mencatat 120 aduan terkait pembayaran THR.

Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai deteksi dini pembayaran THR. Prioritas deteksi ini diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang pada tahun sebelumnya masuk dalam daftar aduan.

Berdasarkan data tahun lalu, aduan terbanyak berasal dari Kabupaten Sleman. Jenis aduan yang paling sering dilaporkan adalah keterlambatan pembayaran THR, yakni belum dibayarkan kurang dari H-7 Lebaran.

“Aduan paling banyak ada di Kabupaten Sleman dengan jenis yang sering dilaporkan adalah THR belum dibayarkan kurang dari H-7 Lebaran,” papar Ariyanto, Kamis (26/2/2026).

Ariyanto berharap pada tahun ini tidak ada lagi aduan terkait pembayaran THR, termasuk keterlambatan. “Kami melaksanakan deteksi dini kepada 30 perusahaan,” tambahnya.

Ia memastikan bahwa 120 aduan terkait THR yang masuk pada tahun lalu telah berhasil diselesaikan. Saat ini, pemerintah fokus untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.

Regulasi pembayaran THR tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.