Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Sulawesi Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur membahas percepatan penanganan wilayah tanpa akses jaringan telekomunikasi atau blank spot. Tercatat, sembilan desa di delapan kecamatan Kabupaten Luwu Timur masih mengalami kondisi tersebut.
Pertemuan yang berlangsung di Makassar pada Jumat, 3 April 2026, ini menyoroti data usulan sementara dari pemerintah kabupaten/kota. Desa-desa yang masih teridentifikasi sebagai blank spot meliputi Desa Tole (Kecamatan Towuti), Desa Nuha (Kecamatan Nuha), Desa Ujung Baru (Kecamatan Tomoni), Desa Batu Putih (Kecamatan Burau), Desa Parumpanai dan Desa Tabarano (Kecamatan Wasuponda), Desa Tarabbi (Kecamatan Malili), Desa Tawakua (Kecamatan Angkona), serta Desa Margolembo (Kecamatan Mangkutana).
Sekretaris Diskominfo SP Sulsel, Sultan Rakib, menjelaskan bahwa kewenangan pembangunan jaringan telekomunikasi sepenuhnya berada pada pemerintah pusat. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah proaktif mengusulkan penanganan wilayah blank spot kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang saat ini masih dalam proses tindak lanjut. Pemprov Sulsel juga terus berperan dalam memfasilitasi koordinasi dan mempercepat pengusulan program.
Sebagai langkah percepatan, pemerintah daerah didorong untuk berkoordinasi dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komdigi. Program BAKTI menawarkan penyediaan fasilitas very small aperture terminal (VSAT) sebagai solusi alternatif untuk mempercepat akses internet di wilayah blank spot.
“Program BAKTI ini dapat menjadi solusi percepatan akses internet di wilayah blank spot. Namun, pengusulannya perlu segera dilakukan pada tahun ini atau paling lambat tahun depan,” ujar Sultan Rakib saat menerima rombongan DPRD Luwu Timur.
Fungsional Bidang Aptika Diskominfo, Andi Paisal, menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menganggarkan pembangunan infrastruktur jaringan seperti base transceiver station (BTS). Hal ini merupakan kewenangan mutlak pemerintah pusat. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun Sulawesi Selatan saat ini dikategorikan sebagai wilayah non-3T (tertinggal, terdepan, terluar), advokasi dan pengusulan berkelanjutan tetap dilakukan agar wilayah blank spot di provinsi ini tetap mendapatkan perhatian dalam program nasional.
