Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), membuka seleksi tenaga kontrak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langkah ini bertujuan memberikan peluang kerja bagi tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Direktur RSUD Dompu, dr. Fitratul Ramadhan, menjelaskan bahwa perekrutan tenaga kontrak BLUD ini mengacu pada Peraturan Bupati Dompu Nomor 85 Tahun 2025 tentang Pegawai Kontrak BLUD. “Hari ini dilaksanakan tes tertulis dan besok (Rabu) dilanjutkan dengan tes wawancara untuk penerimaan tenaga kontrak BLUD RSUD Dompu,” kata Fitratul saat ditemui ANTARA di Dompu, Selasa.

Sebanyak 139 peserta mengikuti tahapan seleksi yang digelar di SDN 04 Dompu. Proses seleksi meliputi verifikasi administrasi, penilaian kinerja, tes tertulis, dan wawancara. Tahapan pemberkasan telah berlangsung dari 31 Januari hingga 2 Februari 2026, dilanjutkan tes tertulis pada 3 Februari, serta wawancara pada 4 Februari 2026.

Fitratul menambahkan, hasil seleksi akan diumumkan paling lambat pada Sabtu atau Minggu. “Peserta yang dinyatakan lulus akan langsung dikontrak,” ujarnya.

Ia menegaskan, perekrutan tenaga kontrak BLUD dilakukan berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di masing-masing unit pelayanan, bukan berdasarkan tipe rumah sakit. “Kami benar-benar melihat kebutuhan pelayanan RSUD Dompu. Seleksi dilakukan secara terbuka dan ketat, tidak semua peserta bisa lolos karena dinilai dari kemampuan dan kinerjanya,” katanya.

Menurut Fitratul, sistem BLUD menjadi salah satu alternatif solusi bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam sistem kepegawaian nasional. Besaran gaji tenaga kontrak BLUD akan disesuaikan dengan profesi dan jenjang pendidikan masing-masing tenaga kerja. “Tenaga yang lulus akan dikontrak minimal satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan,” tambahnya.

Dokter spesialis paru itu juga menjelaskan perbedaan antara tenaga kontrak BLUD dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, terletak pada status kepegawaian dan mekanisme kontrak kerja. Ia mengingatkan para peserta agar mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan maksimal demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pelayanan kesehatan. “ASN saja bisa diputus kontraknya jika tidak memenuhi ketentuan, apalagi tenaga kontrak. Karena itu, peserta harus menunjukkan kinerja terbaik,” pungkasnya.