Selebritas Wardatina Mawa menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih enam jam di Bareskrim Polri pada Rabu (4/3/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV yang sebelumnya dilayangkan oleh selebritas Inara Rusli.
Proses pemeriksaan berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pada 17.00 WIB. Selama rentang waktu tersebut, penyidik melontarkan sekitar 27 pertanyaan kepada Mawa mengenai pokok perkara dugaan akses ilegal CCTV.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Fedhli Faisal, menjelaskan bahwa kliennya bersikap sangat kooperatif dalam menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik. “Pada prinsipnya, semua pertanyaan sudah dijawab secara kooperatif dan jalannya pemeriksaan berjalan sangat baik,” ujar Fedhli kepada awak media.
Dalam kesempatan tersebut, Fedhli secara tegas membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan akses ilegal tersebut. Ia menyatakan Wardatina Mawa tidak memiliki akses terhadap CCTV yang dipermasalahkan.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada kaitannya Mawa dalam dugaan ilegal akses perkara ini,” tegas Fedhli. Ia menambahkan, Mawa tidak pernah mengakses secara langsung maupun meminta orang lain untuk membuka rekaman CCTV milik Inara Rusli. Informasi yang diketahui Mawa mengenai isi rekaman CCTV tersebut, lanjut Fedhli, berasal dari pihak lain, bukan dari akses langsung terhadap perangkat atau sistem CCTV yang dilaporkan.
Hingga saat ini, Wardatina Mawa telah menyelesaikan pemeriksaannya sebagai saksi dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Bareskrim Polri, dengan berbagai keterangan dari saksi terus dikumpulkan untuk memperjelas duduk perkara.
sumber gambar: gesit.id 