Palu, Jumat (8/5/2026) – Dinas Sosial (Dinsos) Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi menonaktifkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bagi puluhan ribu warga yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria miskin. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan validitas data penerima bantuan sosial di daerah.

Sekretaris Dinas Sosial Sulawesi Tengah, Kiki Rezki, menjelaskan bahwa penonaktifan ini menyusul rampungnya verifikasi lapangan tahap dua Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Verifikasi lapangan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) telah masuk tahap dua dan warga yang tidak masuk kriteria miskin kami keluarkan dari penerima bantuan sosial (bansos) sektor kesehatan,” ujar Kiki Rezki di Palu, Kamis (7/5/2026).

Menurut data Dinsos Sulteng, sekitar 30.466 jiwa warga di provinsi tersebut telah dikeluarkan dari kepesertaan PBI JK terhitung sejak 1 Mei 2026. Penonaktifan ini sekaligus menggugurkan mereka dari daftar DTSEN.

Verifikasi lapangan tahap dua ini, lanjut Kiki, berfokus pada penonaktifan kepesertaan PBI JK bagi mereka yang dianggap telah keluar dari garis kemiskinan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Sosial (Kemensos) yang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan data penerima bansos lebih akurat.

“Kami meminta pemerintah kabupaten/kota mempercepat verifikasi supaya pembaruan DTSEN dapat berjalan optimal dan tepat saran,” tegas Kiki.

Pihak Dinsos Sulteng telah menyampaikan data penonaktifan ini kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulteng. Tujuannya agar ditindaklanjuti melalui mekanisme sosialisasi kepada masyarakat.

Sebagai langkah awal, pemerintah daerah (pemda) diminta untuk mempublikasikan daftar penerima bantuan yang dinonaktifkan melalui papan pengumuman di kantor desa maupun kelurahan masing-masing. “Dengan begitu warga dapat mengetahui langsung status kepesertaan mereka dan melakukan pengecekan apabila terdapat kekeliruan data,” jelasnya.

Kiki juga menambahkan bahwa Dinsos membuka kesempatan bagi warga yang merasa masih memenuhi syarat sebagai penerima bansos, khususnya kelompok desil satu hingga lima, untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan.

Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pelaporan langsung oleh warga kepada pemerintah desa atau melalui proses verifikasi ulang oleh aparat desa bersama pendamping sosial.

“Verifikasi dan validasi data bagian penting dalam mendukung transformasi digital data sosial nasional, supaya penyaluran bantuan pemerintah lebih tepat sasaran dan sesuai kondisi riil masyarakat,” tutur Kiki.

Pemerintah berharap pembaruan DTSEN melalui verifikasi lapangan ini dapat meningkatkan akurasi basis data sosial nasional, sekaligus meminimalisasi potensi kesalahan dalam penyaluran bansos. “Pemerintah juga melakukan percepatan penerapan digitalisasi pengelolaan DTSEN guna mendukung satu data nasional,” pungkasnya.