Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memastikan program pemulangan jenazah gratis bagi warganya akan tetap berlanjut sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini diambil menyusul respons positif dari masyarakat yang merasa sangat terbantu dengan adanya layanan tersebut.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Lombok Utara, Fathurrahman, menjelaskan bahwa biaya pemulangan jenazah warga KLU dari Rumah Sakit Provinsi NTB maupun rumah sakit se-Pulau Lombok akan tetap ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Biaya pemulangan jenazah dari rumah sakit provinsi dan rumah sakit se-Pulau Lombok tahun ini tetap ditanggung oleh pemerintah. Respons masyarakat sangat baik karena program ini sangat membantu,” ujar Fathurrahman, Rabu (11/02/2026) kemarin.

Fathurrahman menambahkan, Pemkab Lombok Utara telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan pihak Rumah Sakit Provinsi NTB serta sejumlah rumah sakit lain di Pulau Lombok. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan layanan pemulangan jenazah dapat berjalan secara optimal.

Mekanisme pelaksanaannya, pihak rumah sakit akan mengajukan klaim kepada pemerintah daerah berdasarkan jumlah jenazah warga Lombok Utara yang telah dipulangkan ke kampung halaman. Selanjutnya, Dinsos P3A KLU akan melakukan pembayaran sesuai dengan klaim yang diajukan.

“Pembayarannya tergantung jarak tempuh pemulangan jenazah, kisarannya antara Rp500 ribu hingga Rp600 ribu,” jelasnya.

Dia menegaskan, anggaran untuk program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KLU, bukan dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Untuk tahun 2026, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 juta guna mendukung keberlanjutan program tersebut.

“Anggarannya tidak berasal dari BTT, melainkan dari anggaran Dinsos P3A sendiri. Tahun ini sudah kami siapkan sekitar Rp100 juta,” tutup Fathurrahman.