Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta telah berhasil mengaktifkan kembali sekitar 1.300 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan. Prioritas utama diberikan kepada pasien dengan kebutuhan layanan mendesak seperti cuci darah dan kemoterapi, menyusul instruksi Wali Kota Yogyakarta untuk mempercepat pemulihan kepesertaan.
Sejak 1 Februari 2026, sekitar 21.000 peserta PBI JKN, khususnya yang iurannya dibiayai APBN, dilaporkan dinonaktifkan. Banyak warga baru menyadari status nonaktif ini saat hendak mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Yogyakarta, Waryono, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan BPJS Kesehatan. “Kami berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar pengiriman data bisa lebih cepat. Saat ini kami diberikan tujuh akun sehingga proses aktivasi dapat dipercepat,” ujar Waryono pada Jumat (6/2).
Instruksi dari Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menekankan pentingnya pemulihan kepesertaan PBI JKN sebagai prioritas. Dalam empat hari terakhir, Dinkes telah melayani sekitar 1.300 pemohon, yang mayoritas adalah pasien dengan kebutuhan rutin dan mendesak.
Meskipun terjadi lonjakan pemohon, Waryono memastikan pelayanan berlangsung kondusif. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk melengkapi dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga saat mengajukan melalui Jogja Smart Service (JSS) atau layanan lain. Untuk kasus darurat, pemohon diminta melampirkan surat rujukan agar dapat diprioritaskan. “Layanan tetap berjalan. Masyarakat tidak perlu khawatir, namun kami mohon pengertian karena keterbatasan tenaga dan kuota pelayanan,” tambahnya.
Kepala Dinkes Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, menjelaskan skema pembiayaan peserta dapat meliputi PBI JKN APBN, PBI JKN APBD, atau Peserta Daerah Penerima Bantuan Daerah (PDPD). Bagi warga Kota Yogyakarta yang terdaftar di BPJS Kesehatan kelas 3 dan bukan pekerja atau karyawan, Pemerintah Kota dapat menanggung pembiayaannya.
Layanan pemulihan kepesertaan telah dibuka sejak Senin, 2 Februari 2026, di Mall Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Yogyakarta, dengan tujuh petugas Jamkesda. Setiap hari, kuota pelayanan dibatasi maksimal 350 pemohon. Selain MPP, warga juga bisa mengajukan melalui aplikasi JSS atau layanan WhatsApp pada jam kerja. “Kami mendahulukan warga yang darurat. Mereka kami segerakan untuk diaktifkan kembali,” tegas Emma.
Emma juga menegaskan bahwa proses aktivasi tidak dilakukan langsung oleh Dinkes, melainkan oleh BPJS Kesehatan setelah verifikasi individual. Beberapa peserta bahkan memerlukan verifikasi lanjutan bersama Dinas Sosial untuk memastikan kelayakan sebagai peserta PBI JKN atau PDPD.
Jumlah peserta PBI JKN bersifat fluktuatif karena berbagai faktor, seperti perpindahan segmen kepesertaan, mulai bekerja, meninggal dunia, atau beralih menjadi peserta mandiri, yang turut memengaruhi beban pembiayaan APBD. Emma menutup dengan menyatakan bahwa status Universal Health Coverage (UHC) Kota Yogyakarta menjadi “privilege” yang memungkinkan pemulihan peserta yang memenuhi kriteria dapat dilakukan lebih cepat. “Ini adalah privilege karena kita UHC. Alhamdulillah Kota Yogyakarta masih memenuhi kriteria tersebut,” pungkasnya.
