Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang menangguhkan operasional belasan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penutupan sementara ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjamin standar keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
Kepala Dinkes Kota Mataram, Emirald Isfihan, menegaskan prioritas lembaganya. “Keamanan dan keselamatan masyarakat, terutama kelompok rentan, kami rasa jauh lebih penting daripada kelanjutan distribusi yang berisiko,” ujar Emirald di Mataram pada Kamis (3/4/2026).
Penangguhan operasional ini menyasar sekitar 15 dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG di Kota Mataram, dari total sekitar 50 dapur yang beroperasi. Dinkes Mataram sendiri memiliki peran aktif dalam mengawal standar sanitasi dapur-dapur tersebut.
Peran Dinkes meliputi penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bagian dari pemeriksaan standar operasional prosedur kesehatan lingkungan. Selain itu, Dinkes juga melakukan pemeriksaan sampel makanan untuk pengujian laboratorium serta pemeriksaan kesehatan bagi para pekerja atau pengolah makanan.
“Selain itu, kami juga memberikan edukasi kepada petugas dapur agar proses pengolahan makanan benar-benar higienis,” tambah Emirald.
Terkait dengan dapur yang ditangguhkan, Dinkes menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pengelola yang ingin mengaktifkan kembali usahanya. Mereka dapat melengkapi berbagai persyaratan sesuai ketentuan, termasuk SLHS.
“Jika ada hal-hal yang dikhususkan dari kami untuk pemenuhan persyaratan agar kembali aktif, maka kami akan mengakomodasi dan memfasilitasi,” janji Emirald.
Dinkes juga secara rutin melakukan peninjauan lapangan untuk mengawasi operasional dapur MBG. Bahkan, pada Senin pekan depan, pihaknya dijadwalkan kembali turun ke lapangan untuk mengecek kesiapan dapur-dapur yang telah mengajukan reaktivasi.
Lebih lanjut, Emirald menjelaskan bahwa penutupan belasan dapur MBG tersebut tidak hanya terkait dengan SLHS, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan standar infrastruktur, khususnya keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Menurutnya, kebijakan penghentian sementara ini merupakan kewenangan murni dari BGN. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh fasilitas pendukung memenuhi syarat lingkungan. Dari data yang diterima Dinkes, rata-rata permasalahan yang ditemukan berkaitan dengan keberadaan IPAL.
Emirald menegaskan, “Untuk kewenangan penangguhan operasional dapur MBG murni dari BGN karena mungkin BGN lebih mengutamakan keamanan agar anak-anak mendapatkan standar menu yang tepat.”
