Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera menjamin keberlangsungan pendidikan para santri yang menjadi korban atau terdampak kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Dini menegaskan pentingnya solusi konkret agar para santri tidak menjadi korban keadaan akibat terancamnya izin operasional ponpes tersebut.

“Kementerian Agama harus segera menyiapkan solusi yang jelas bagi para santri terdampak, termasuk skema pemindahan ke pesantren lain yang aman dan tetap menjamin proses belajar mereka berjalan,” kata Dini di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Dini menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap kondisi para santri korban kekerasan seksual. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memikirkan dan memastikan kondisi mereka pulih sepenuhnya.

“Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan dan pendampingan penuh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dini juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan pemulihan psikologis para korban berjalan optimal. Ia menekankan bahwa kasus kekerasan seksual meninggalkan luka yang tidak mudah hilang.

Pondok pesantren, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi orang tua menitipkan anak untuk belajar agama dan membentuk akhlak, harus benar-benar menjamin keamanan dan perlindungan santri. “Jangan sampai anak-anak dibiarkan menghadapi trauma sendirian,” pungkas Dini.