Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap delapan orang terduga teroris di wilayah Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, pada Rabu, 6 Mei 2026. Para terduga pelaku ini disebut terafiliasi dengan jaringan Jamaah Anshoru Daulah (JAD) yang memiliki kaitan dengan kelompok global ISIS.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Operasi penangkapan dilakukan secara serentak di dua kabupaten tersebut. Salah satu penindakan terjadi di Desa Tomoli Utara, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, pada pukul 01.30 WITA. Dalam penangkapan ini, terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan berarti.
Setelah penangkapan di Tomoli Utara, petugas segera melakukan penggeledahan di rumah terduga. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan, antara lain enam bilah parang, beberapa unit telepon genggam, serta kartu ATM.
Menurut Kepala Dusun I Desa Tomoli Utara, Jufri Haruji, penangkapan ini cukup mengejutkan warga setempat. “Yang bersangkutan kesehariannya berjualan buah, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dilingkungan warga,” ujar Jufri. Ia menambahkan bahwa tidak ada aktivitas mencurigakan yang terlihat dari terduga pelaku sebelumnya.
Keterangan Resmi Densus 88
Juru Bicara Densus 88 AT Polri, KBP Mayndra Eka Wardhana, dalam keterangannya menjelaskan bahwa operasi penegakan hukum ini berlangsung antara pukul 01.30 hingga 03.30 WITA pada Rabu, 6 Mei 2026.
“Densus 88 AT Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Anshoru Daulah yang terafiliasi kepada jaringan global ISIS di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” tegas Mayndra Eka Wardhana.
Mayndra merinci identitas delapan orang yang diamankan tersebut: R (32), AT (29), RP (32), dan ZA (37) ditangkap di Kabupaten Poso. Sementara itu, A (43), A (46), S (47), dan DP (39) ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong.
Dugaan Keterlibatan dan Pengembangan Kasus
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan awal, delapan orang tersebut diduga terlibat dalam penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial. Mereka diyakini mengunggah dan membagikan berbagai konten, baik berupa gambar, tulisan, maupun video, yang berkaitan erat dengan paham radikal dan terorisme.
Selain itu, para terduga teroris ini juga diduga terlibat dalam berbagai aktivitas terorisme lainnya yang saat ini masih didalami secara intensif oleh penyidik. “Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut,” tambah Mayndra.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat keamanan dalam mencegah penyebaran paham radikal dan menjaga stabilitas keamanan nasional dari ancaman tindak pidana terorisme di Indonesia.
