Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk membatalkan seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan memberlakukan moratorium tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan. Rekomendasi ini muncul sebagai respons terhadap potensi kerusakan serius pada ekosistem karst di wilayah tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, menegaskan pentingnya langkah tersebut. “Kami merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk membatalkan seluruh IUP dan memberlakukan moratorium tambang batu gamping di Banggai Kepulauan,” kata Dandy di Palu, Kamis (30/4/2026).
Saat ini, tercatat ada 23 IUP yang telah diterbitkan di Banggai Kepulauan. Rinciannya, lima IUP berada pada tahap Operasi Produksi, sementara 18 IUP lainnya masih dalam tahap eksplorasi.
Ancaman Kerusakan Ekosistem Karst
Komisi III menilai, keberadaan izin-izin pertambangan ini berpotensi besar menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem karst. Kawasan karst di Banggai Kepulauan dikenal memiliki keunikan berupa hutan, danau, gua, serta menjadi habitat bagi spesies endemik yang dilindungi.
Selain itu, aktivitas pertambangan batu gamping juga dinilai bertentangan dengan regulasi daerah. Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst.
Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa kawasan karst memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Fungsi tersebut meliputi pengatur tata air alami dan penyimpan keanekaragaman hayati tinggi yang wajib dilestarikan. Perlindungan kawasan karst juga diperkuat melalui Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 224 Tahun 2022, yang menetapkan kawasan bernilai tinggi bagi konservasi keanekaragaman hayati ekosistem karst, lengkap dengan peta dan titik koordinat.
Penolakan Masyarakat Terus Bergulir
Sebelumnya, rencana tambang batu gamping di Banggai Kepulauan telah memicu gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Kekhawatiran utama meliputi dampak lingkungan yang masif, ancaman terhadap mata pencarian petani dan nelayan, serta potensi kerusakan wilayah pariwisata, adat, dan situs budaya yang ada.
DPRD Sulawesi Tengah berharap pemerintah provinsi segera menindaklanjuti rekomendasi ini. Langkah tersebut dianggap krusial untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan memastikan keberlanjutan ekosistem karst yang vital bagi kehidupan masyarakat Banggai Kepulauan.
