Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sigi untuk segera memeriksa kualitas air di aliran Sungai Kamarora B, Kecamatan Nokilalaki. Perintah ini menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran oleh aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dongi-dongi, Kabupaten Poso, yang disebut menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri.

Moh Rizal Intjenae menyatakan bahwa pemeriksaan ini penting untuk menindaklanjuti kekhawatiran warga Sigi. “Jadi saya sudah umumkan agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi yang punya urusan itu untuk segera mengambil sampel dan selanjutnya dibawa ke laboratorium dengan standar terakreditasi,” kata Rizal di Sigi, Minggu (1/2/2026).

Ia menegaskan agar sampel air tersebut diuji di laboratorium milik Dinas Kesehatan provinsi atau Universitas Tadulako. Hal ini untuk memastikan kredibilitas hasil uji. “Nantinya apapun hasil uji kualitas air dari laboratorium milik Dinkes provinsi maupun laboratorium Universitas Tadulako ke depan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Bupati Rizal juga menyoroti hasil uji kualitas air Sungai Kamarora B yang sebelumnya dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi pada 7 Januari 2026. Menurutnya, data tersebut tidak kredibel karena laboratorium Dinkes Sigi belum terakreditasi. “Kami menganggap data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi tidak kredibel karena laboratoriumnya belum terakreditasi, dan saya tidak berani mempertanggungjawabkan hasil yang dikeluarkan tersebut,” sebut Rizal.

Berdasarkan lembar hasil uji yang diragukan tersebut, ditemukan bahwa pH air di Sungai Kamarora B mencapai angka 11, jauh di atas kadar maksimum yang diperbolehkan (6.5 hingga 8.5). Selain itu, kandungan timbal berupa logam berat beracun juga cukup tinggi, yakni 1 mg/l, padahal kadar maksimum yang diizinkan hanya 0.01 mg/l.

Pemerintah Kabupaten Sigi memastikan tidak akan membiarkan pencemaran air sungai ini berlanjut. Rizal menyatakan akan segera menyampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk menghentikan aktivitas tambang di kawasan Dongi-dongi, Kabupaten Poso, karena dinilai mengancam jiwa masyarakat Sigi. “Saya segera sampaikan kepada Gubernur Sulteng untuk memberhentikan aktivitas tambang di kawasan Dongi-dongi Kabupaten Poso karena mengancam jiwa masyarakat Kabupaten Sigi. Pada intinya kami tidak mau keracunan dan ini tidak akan kami biarkan,” tegasnya.

Pemkab Sigi juga meminta Gubernur, Kejaksaan Tinggi, Polda, dan Pangdam untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dongi-dongi.