Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, segera melakukan verifikasi faktual terhadap dugaan praktik kecurangan absensi yang melibatkan sedikitnya 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya. Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelanggar.

“Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN. Terdiri dari nakes (tenaga kesehatan), sejumlah pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta nakes,” ujar Paramitha di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes pada Sabtu (2/5).

Dugaan kecurangan ini mencuat setelah terdeteksi penggunaan aplikasi presensi ilegal yang memungkinkan ASN melakukan absensi tanpa kehadiran fisik di tempat kerja. Hal ini berpotensi merugikan negara.

Tim Verifikasi Lintas OPD Dibentuk

Menyikapi temuan tersebut, Pemkab Brebes telah membentuk tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan verifikasi. Tim ini terdiri dari unsur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Inspektorat, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), serta Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda).

Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris, menjelaskan bahwa tim akan turun langsung ke lapangan. “Tim akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi nyata siapa yang benar-benar bekerja dan siapa yang tidak hadir,” kata Haris pada Senin (4/5).

Haris menambahkan, verifikasi bertujuan memilah dua jenis pelanggaran. “Verifikasi dilakukan untuk memilah dua kemungkinan pelanggaran yakni ASN yang tetap bekerja namun menggunakan aplikasi tidak resmi, serta ASN yang tidak masuk kerja sama sekali tetapi tetap tercatat hadir melalui aplikasi tersebut,” terangnya.

Sanksi Disiplin Menanti Pelanggar

ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, berdasarkan jumlah hari ketidakhadiran. Pelanggaran administratif ringan berpotensi dikenai hukuman pembinaan atau pendampingan.

“Sedangkan ASN yang terbukti tidak masuk kerja sama sekali akan dijatuhi sanksi sedang hingga berat. Intinya, verifikasi faktual ini untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar bekerja atau justru bolos,” jelas Haris.

Data awal menunjukkan, sekitar 80 persen dari 3.000 ASN yang terindikasi berasal dari kalangan guru. Sementara itu, temuan di OPD lain seperti tenaga kesehatan masih terbatas dan dalam tahap pendalaman.

“Di OPD hampir tidak ada, hanya satu-dua kasus dan masih kami kroscek. Yang paling banyak memang guru, tapi kami sebenarnya mempunyai keterbatasan wewenang dalam menindak pembuat aplikasi ilegal tersebut,” ungkap Haris.

Ia juga menyebut anggaran pemeliharaan sistem presensi resmi Pemkab Brebes hanya sekitar Rp10 juta, sehingga fokus penanganan saat ini diarahkan pada penegakan disiplin ASN sebagai pengguna. Kemungkinan keterlibatan pejabat fungsional juga masih terbuka, namun kepastiannya menunggu hasil verifikasi lapangan. “Bisa saja pejabat fungsional terlibat, tapi kami belum bisa memastikan sebelum verifikasi faktual selesai,” ucap Haris.

Identifikasi Pelanggar dan Laporan Polisi

Bupati Paramitha Widya Kusuma menyatakan kemarahannya atas praktik kecurangan masif ini. Untuk mengidentifikasi para pengguna aplikasi ilegal, Pemkab Brebes telah mematikan server resmi presensi selama dua hari.

“Ketika server resmi kami matikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari situ kami bisa mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” jelas Paramitha.

Paramitha menambahkan, pihaknya akan segera menggelar rapat untuk menentukan sanksi tegas bagi para pelanggar. “Kasus ini juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Paramitha, seraya menyebut telah berkoordinasi dengan Kapolres Brebes.