Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky secara resmi menyurati Menteri Luar Negeri (Menlu) RI. Langkah ini diambil menyusul penangkapan 19 nelayan asal daerah tersebut oleh otoritas Thailand pada 11 Maret 2026 karena diduga memasuki perairan negara itu secara ilegal.

Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan, surat tersebut ditujukan kepada Menteri Luar Negeri RI melalui Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia. “Kami menyurati Menteri Luar Negeri RI melalui Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia terkait 19 nelayan Aceh Timur yang ditangkap dan ditahan otoritas Thailand,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky saat dihubungi dari Banda Aceh pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Penangkapan terjadi terhadap dua kapal nelayan Aceh Timur. Kapal pertama adalah KM Anak Manja 02 berbobot 26 gross ton (GT) dengan 13 anak buah kapal (ABK) dan seorang kapten. Kapal kedua, KM Jalur Gaza, berbobot 7 GT dengan empat ABK dan seorang kapten.

Dalam suratnya, Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky meminta Kementerian Luar Negeri RI untuk memfasilitasi kepastian hukum dan kepastian nasib belasan nelayan tersebut. “Kami berharap Kementerian Luar Negeri menindaklanjuti surat tersebut serta membantu memfasilitasi penanganan para nelayan. Kami juga berharap para nelayan tersebut dapat segera dipulangkan,” tegasnya.

Berikut adalah daftar 19 nelayan Aceh Timur yang ditangkap di Thailand:

Nelayan KM Anak Manja 02 (14 orang):

  • Kapten: Adnan (48)
  • ABK: Maulana (22), Anwar (52), Rasyidin (44), Raihandy (34), Muzakir (36), Musliadi (32), Zulkifli (23), Novindra (23), Darmadan (20), Saifulli (52), Zulkifli (38), Muhammad Yunus (16), Muhammad Sahputra (18).

Nelayan KM Jalur Gaza (5 orang):

  • Kapten: Zarkasyi (34)
  • ABK: Hamdani (39), Samsul Bahri (30), Yahdi Kumullah (25), Syarkawi (47).