Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, resmi mengintegrasikan layanan publik melalui nomor tunggal panggilan darurat (NTPD) 112. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan sistem pelayanan berbasis respons cepat di wilayah tersebut, yang diresmikan oleh Bupati Buol Risharyudi Triwibowo pada Kamis, 26 Februari 2026.

Bupati Risharyudi Triwibowo menjelaskan bahwa kehadiran layanan 112 bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang keselamatan dan penanganan situasi darurat. “Jadi dengan adanya layanan 112 ini, masyarakat tidak perlu bingung saat menghadapi situasi darurat karena ada tim yang merespon secara terkoordinasi selama 24 jam,” ujar Risharyudi saat dihubungi media di Buol.

Ia menambahkan, implementasi layanan 112 merupakan strategi pemerintah daerah untuk membangun sistem pelayanan darurat terpadu yang didukung teknologi. Layanan ini diperkuat oleh 17 personel, terdiri dari tiga supervisor dan 14 call taker, yang bekerja dalam tiga shift untuk memastikan operasional 24 jam sehari.

Sistem 112 ini terintegrasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) vital, meliputi Satpol PP dan Damkar, Dinas Kesehatan, BPBD, TNI, Polri, Rumah Sakit, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya. “Perlu diketahui layanan ini dilengkapi Automatic Call Distribution, recording, reporting, dan mobile responder guna memastikan distribusi laporan berjalan cepat dan akurat,” jelas Risharyudi.

Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), layanan 112 di Kabupaten Buol akan mulai aktif pada Jumat, 27 Februari 2026. Bupati Risharyudi berharap layanan ini dapat berjalan optimal dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat. “Hal ini merupakan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, kolaboratif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima,” pungkasnya.